1 Juli 2024 NIK Berlaku Sebagai NPWP

- Editor

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juli 2024, program Satu Data Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Hal ini diatur dalam PER-6/PJ/2024 Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan tanggal 28 juni 2024.

Menurut PER-6/PJ/2024, yang dimaksud Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pengertian Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Pertimbangan mulai diberlakukan NIK sebagai NPWP adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,
Ruang Lingkup layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, meliputi:

  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah);
  7. pengajuan keberatan (e-Objection).
Baca Juga :  Andi Rudi Latif: Kami Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi menggunakan NIK masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Tujuan

  1. Integrasi Data: Mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan untuk memudahkan pengawasan dan administrasi.
  2. Efisiensi Administrasi: Mempermudah administrasi dan mengurangi redundansi data, sehingga layanan kepada wajib pajak menjadi lebih efisien.
  3. Peningkatan Kepatuhan: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena basis data yang lebih akurat dan komprehensif.
  4. Pencegahan Penyalahgunaan: Mencegah penggunaan NPWP ganda atau palsu yang seringkali digunakan untuk menghindari pajak.
Baca Juga :  Drama NU Banua

Manfaat

  1. Kemudahan Proses: Proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena menggunakan satu nomor identifikasi yang sama dengan KTP.
  2. Akurasi Data: Memastikan data wajib pajak lebih akurat dan up-to-date karena menggunakan data kependudukan yang selalu diperbarui.
  3. Peningkatan Pendapatan Negara: Dengan peningkatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, pendapatan pajak negara diharapkan meningkat.
  4. Kemudahan Akses Layanan: Wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan secara online dengan verifikasi yang lebih cepat dan aman.

Implementasi NIK sebagai NPWP merupakan langkah strategis dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Meskipun menghadapi beberapa tantangan, manfaat jangka panjang dari kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem perpajakan dan perekonomian negara secara keseluruhan. Dengan regulasi yang jelas, dukungan teknologi, dan sosialisasi yang efektif, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama BAtulicin, Asrul

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pro Kontra Keberadaan Kepolisian RI
Momentum Peresmian Sekolah Rakyat dan Peta Kekuasaan Nasional
Kisruh PBNU: Muktamar Bersama dan Arah Organisasi yang Terlupakan
Rajin Nabung Cekik Rakyat Kalsel
Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax
Jumat Kelabu 23 Mei di Banjarmasin: Luka, Ingatan, dan Harapan
Kebenaran Harus Diperjuangkan
UNU Kalsel dan Panggung Sandiwara

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:34 WIB

Pro Kontra Keberadaan Kepolisian RI

Senin, 12 Januari 2026 - 11:59 WIB

Momentum Peresmian Sekolah Rakyat dan Peta Kekuasaan Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:45 WIB

Kisruh PBNU: Muktamar Bersama dan Arah Organisasi yang Terlupakan

Jumat, 21 November 2025 - 10:43 WIB

Rajin Nabung Cekik Rakyat Kalsel

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Buka Orientasi dan Pra Forum Konsultasi RKPD

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:13 WIB

Tanah Bumbu

Ramadhan 2026, Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:04 WIB