1 Juli 2024 NIK Berlaku Sebagai NPWP

- Editor

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Juli 2024, program Satu Data Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Hal ini diatur dalam PER-6/PJ/2024 Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan tanggal 28 juni 2024.

Menurut PER-6/PJ/2024, yang dimaksud Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pengertian Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Pertimbangan mulai diberlakukan NIK sebagai NPWP adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,
Ruang Lingkup layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, meliputi:

  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah);
  7. pengajuan keberatan (e-Objection).
Baca Juga :  Mas Elon, Kita, dan Kaos Oblong

Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi menggunakan NIK masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Tujuan

  1. Integrasi Data: Mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan untuk memudahkan pengawasan dan administrasi.
  2. Efisiensi Administrasi: Mempermudah administrasi dan mengurangi redundansi data, sehingga layanan kepada wajib pajak menjadi lebih efisien.
  3. Peningkatan Kepatuhan: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena basis data yang lebih akurat dan komprehensif.
  4. Pencegahan Penyalahgunaan: Mencegah penggunaan NPWP ganda atau palsu yang seringkali digunakan untuk menghindari pajak.
Baca Juga :  Gubernur Kalsel Turdes ke Kotabaru, Camat Pulau Laut Timur Ucapkan Terima Kasih

Manfaat

  1. Kemudahan Proses: Proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena menggunakan satu nomor identifikasi yang sama dengan KTP.
  2. Akurasi Data: Memastikan data wajib pajak lebih akurat dan up-to-date karena menggunakan data kependudukan yang selalu diperbarui.
  3. Peningkatan Pendapatan Negara: Dengan peningkatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, pendapatan pajak negara diharapkan meningkat.
  4. Kemudahan Akses Layanan: Wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan secara online dengan verifikasi yang lebih cepat dan aman.

Implementasi NIK sebagai NPWP merupakan langkah strategis dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Meskipun menghadapi beberapa tantangan, manfaat jangka panjang dari kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem perpajakan dan perekonomian negara secara keseluruhan. Dengan regulasi yang jelas, dukungan teknologi, dan sosialisasi yang efektif, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama BAtulicin, Asrul

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Jumat Kelabu 23 Mei di Banjarmasin: Luka, Ingatan, dan Harapan
Kebenaran Harus Diperjuangkan
UNU Kalsel dan Panggung Sandiwara
Daya Rusak Peristiwa OTT di Kalsel
Dozerisasi Pilkada Kalsel 2024
Dua Anggota DPR RI Tantang Andi Rudi Latif di Pilkada Tanah Bumbu 2024
Percepatan Cashback dari Pajak
Pertanyaan Seputar NIK Jadi NPWP

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:41 WIB

Jumat Kelabu 23 Mei di Banjarmasin: Luka, Ingatan, dan Harapan

Rabu, 23 April 2025 - 14:03 WIB

Kebenaran Harus Diperjuangkan

Selasa, 15 April 2025 - 06:30 WIB

UNU Kalsel dan Panggung Sandiwara

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Daya Rusak Peristiwa OTT di Kalsel

Jumat, 27 September 2024 - 18:38 WIB

Dozerisasi Pilkada Kalsel 2024

Berita Terbaru

Nasional

PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin

Senin, 30 Jun 2025 - 14:59 WIB

Nasional

Mahfud MD: Tugas Media Itu Investigasi

Senin, 30 Jun 2025 - 14:49 WIB

Nasional

Pukul dan Ancam Jurnalis, Ajudan Kapolri Minta Maaf

Senin, 30 Jun 2025 - 12:44 WIB

Nasional

4 Bulan Jabat Kadis PUPR, TOPG Terjaring OTT KPK

Senin, 30 Jun 2025 - 12:41 WIB