Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pemekaran Kecamatan

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diselenggarakan dalam rangka penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Keolahragaan, Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, Senin (6/5/2024).

Rapat yang diselenggarakan di ruang utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus.

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Safrudin, yang menyampaikan tiga buah Raperda tersebut.

Eka Safrudin, ketika membacakan sambutan Bupati, menyampaikan Raperda pertama tentang Bantuan Keuangan Partai dan Poltik.
Eka Safrudin menyampaikan pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Bahas Isu Cacar Monyet

Dalam sambutan Bupati, Eka Safrudin juga mengatakan, atas bantuan keuangan yang diberikan Partai Politik, wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD dan disampaikan paling lambat satu bulan setelah dilakukan pemeriksaan keuangan.

”Oleh karna itu penyelenggaraan bantuan keuangan partai politik ini sangat penting dilakukan kepada partai politik tentang regulasi dan tata cara penggunaan bantuan keuangan APBD,” lanjut Eka.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Apresiasi Tanggapan Bupati atas Raperda Waralaba

Kedua Raperda tentang Keolahragaan.
Eka Safrudin mengatakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi dan prestasi keolahragaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

”Untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen, keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Eka.

Ketiga Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

Hal itu dilakukan atas pertimbangan pengembangan wilayah, kondisi sosial budaya, maka dipandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru. (E)

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanah Bumbu Bantu Alat Berat Rapikan Lingkungan SMAN 1 Batulicin
Fraksi Gerindra Tanah Bumbu Tekankan Efisiensi Belanja Daerah
Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanbu Minta SPBU Berikan Perhatian Pelaku Usaha Mikro
Semangati PERPANI, Wakil Ketua DPRD Hasanuddin: Terus Berjuang dan Tetap Fokus
Fraksi Gerindra Tanbu Harap Pelaksanaan Perda Pemilihan Kepala Desa Dievaluasi Berkala
Wakil Ketua DPRD Tanbu Ingin Maulid Nabi Jadi Momentum Ingatkan Perjuangan
Peringati Maulid, Ketua DPRD Tanbu Ajak Teladani Nabi Laksanakan Tugas Legislatif
Pemerintah Tanah Bumbu Tambah ADD Rp 22,379 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:00 WITA

Ketua DPRD Tanah Bumbu Bantu Alat Berat Rapikan Lingkungan SMAN 1 Batulicin

Selasa, 15 September 2026 - 16:55 WITA

Fraksi Gerindra Tanah Bumbu Tekankan Efisiensi Belanja Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WITA

Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanbu Minta SPBU Berikan Perhatian Pelaku Usaha Mikro

Senin, 14 September 2026 - 20:59 WITA

Semangati PERPANI, Wakil Ketua DPRD Hasanuddin: Terus Berjuang dan Tetap Fokus

Senin, 14 September 2026 - 20:50 WITA

Fraksi Gerindra Tanbu Harap Pelaksanaan Perda Pemilihan Kepala Desa Dievaluasi Berkala

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pelajar SMP-SMA Tanah Bumbu Debat Adu Argumentasi dan Gagasan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:25 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanah Bumbu Bantu Alat Berat Rapikan Lingkungan SMAN 1 Batulicin

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:00 WITA