Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pemekaran Kecamatan

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diselenggarakan dalam rangka penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Keolahragaan, Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, Senin (6/5/2024).

Rapat yang diselenggarakan di ruang utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus.

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Safrudin, yang menyampaikan tiga buah Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eka Safrudin, ketika membacakan sambutan Bupati, menyampaikan Raperda pertama tentang Bantuan Keuangan Partai dan Poltik.
Eka Safrudin menyampaikan pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tak Ajukan Raperda Sebelum Raparda Sebelumnya Dibahas

Dalam sambutan Bupati, Eka Safrudin juga mengatakan, atas bantuan keuangan yang diberikan Partai Politik, wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD dan disampaikan paling lambat satu bulan setelah dilakukan pemeriksaan keuangan.

”Oleh karna itu penyelenggaraan bantuan keuangan partai politik ini sangat penting dilakukan kepada partai politik tentang regulasi dan tata cara penggunaan bantuan keuangan APBD,” lanjut Eka.

Kedua Raperda tentang Keolahragaan.
Eka Safrudin mengatakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi dan prestasi keolahragaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

”Untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen, keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Eka.

Baca Juga :  Fraksi PKB Sebut 3 Indikator Keberhasilan Pemda Tanbu

Ketiga Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

Hal itu dilakukan atas pertimbangan pengembangan wilayah, kondisi sosial budaya, maka dipandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Masyarakat Bantaran Sungai Usulkan Normalisasi Sungai
Masyarakat Simpang Empat Keluhkan Genangan Air Akibat Sistem Drainase Buruk
Reses I Wayan Sudarma: Masyarakat Minta Pengaspalan Jalan
Anggota DPRD Tanbu Terima Keluhan Ketersediaan Bak Sampah
Masyarakat Keluhkan Pengerjaan Proyek Tanpa Koordinasi Aparat Desa
Sya’bani Rasul Ingin Masyarakat Satui Punya Peluang Kerja Lebih Luas
Rahim Terima Keluhan Masyarakat: Lampu PJU dan Air PDAM Mati
Reses, Hasanuddin Sampaikan Tantangan Fiskal Pemda Turun

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:53 WIB

Masyarakat Bantaran Sungai Usulkan Normalisasi Sungai

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:22 WIB

Masyarakat Simpang Empat Keluhkan Genangan Air Akibat Sistem Drainase Buruk

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:15 WIB

Reses I Wayan Sudarma: Masyarakat Minta Pengaspalan Jalan

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:50 WIB

Anggota DPRD Tanbu Terima Keluhan Ketersediaan Bak Sampah

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:57 WIB

Masyarakat Keluhkan Pengerjaan Proyek Tanpa Koordinasi Aparat Desa

Berita Terbaru

Kotabaru

BPBD Imbau Warga Kotabaru Waspada Cuaca Ekstrem

Minggu, 7 Des 2025 - 07:42 WIB