Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pemekaran Kecamatan

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diselenggarakan dalam rangka penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Keolahragaan, Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, Senin (6/5/2024).

Rapat yang diselenggarakan di ruang utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus.

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Safrudin, yang menyampaikan tiga buah Raperda tersebut.

Eka Safrudin, ketika membacakan sambutan Bupati, menyampaikan Raperda pertama tentang Bantuan Keuangan Partai dan Poltik.
Eka Safrudin menyampaikan pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat.

Baca Juga :  Inilah Pemenang Lomba Baca Puisi Menyambut Hari Jadi ke 19

Dalam sambutan Bupati, Eka Safrudin juga mengatakan, atas bantuan keuangan yang diberikan Partai Politik, wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD dan disampaikan paling lambat satu bulan setelah dilakukan pemeriksaan keuangan.

”Oleh karna itu penyelenggaraan bantuan keuangan partai politik ini sangat penting dilakukan kepada partai politik tentang regulasi dan tata cara penggunaan bantuan keuangan APBD,” lanjut Eka.

Baca Juga :  FPDIP Tanbu Tanyakan 4 Poin Terkait Raperda Perusahaan Air Minum

Kedua Raperda tentang Keolahragaan.
Eka Safrudin mengatakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi dan prestasi keolahragaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

”Untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen, keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Eka.

Ketiga Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

Hal itu dilakukan atas pertimbangan pengembangan wilayah, kondisi sosial budaya, maka dipandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru. (E)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja
Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas
Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III
Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
DPRD Tanah Bumbu Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Pelabuhan BIB, DPRD Tanah Bumbu Dorong Mediasi Tuntutan Warga Sebamban Baru
Ketua DPRD Tanah Bumbu Bantu Alat Berat Rapikan Lingkungan SMAN 1 Batulicin

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:11 WITA

Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:23 WITA

DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 13:33 WITA