Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pemekaran Kecamatan

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diselenggarakan dalam rangka penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Keolahragaan, Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, Senin (6/5/2024).

Rapat yang diselenggarakan di ruang utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus.

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Safrudin, yang menyampaikan tiga buah Raperda tersebut.

Eka Safrudin, ketika membacakan sambutan Bupati, menyampaikan Raperda pertama tentang Bantuan Keuangan Partai dan Poltik.
Eka Safrudin menyampaikan pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat.

Baca Juga :  PT AMB Luncurkan Promo Sambung Baru Air Bersih

Dalam sambutan Bupati, Eka Safrudin juga mengatakan, atas bantuan keuangan yang diberikan Partai Politik, wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD dan disampaikan paling lambat satu bulan setelah dilakukan pemeriksaan keuangan.

”Oleh karna itu penyelenggaraan bantuan keuangan partai politik ini sangat penting dilakukan kepada partai politik tentang regulasi dan tata cara penggunaan bantuan keuangan APBD,” lanjut Eka.

Baca Juga :  Sebanyak 215 Mobil Hias Meriahkan MTQN Kecamatan Kusan Tengah

Kedua Raperda tentang Keolahragaan.
Eka Safrudin mengatakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi dan prestasi keolahragaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

”Untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen, keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Eka.

Ketiga Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

Hal itu dilakukan atas pertimbangan pengembangan wilayah, kondisi sosial budaya, maka dipandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru. (E)

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes
DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara
Anggota DPRD Rahim dan Haris Fadillah Apresiasi Sosialisasi Anti Narkoba di PT ASDP
Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya
Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027
Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengabdian Mantan Kapolres Arief Prasetya
Badminton Road, Ketua DPRD Tanbu: Berikan Pengalan Bertanding Atlet Muda
Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WITA

Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:51 WITA

DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:25 WITA

Anggota DPRD Rahim dan Haris Fadillah Apresiasi Sosialisasi Anti Narkoba di PT ASDP

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18 WITA

Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:15 WITA

Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Senin, 20 Jul 2026 - 13:10 WITA

Tanah Bumbu

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah

Senin, 20 Jul 2026 - 12:37 WITA

Tanah Bumbu

Berbenah, Disnakertrans Tanbu Evaluasi Pelayanan Publik

Senin, 20 Jul 2026 - 10:24 WITA

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu Beraksi Jum’at Bersih

Senin, 20 Jul 2026 - 10:19 WITA