JAKARTA, Goodnews.co.id – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, buka suara terkait adanya tindakan oplos atau blending RON 88 (Premium) atau RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
ST Burhanuddin menegaskan, tindakan mengoplos BBM jenis Pertalite atau Premium dengan Pertamax ini tak dilakukan oleh PT Pertamina. Namun dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina dan sudah ditahan.
“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers Kejagung, Kamis (6/3/2025), dilansir kanal YouTube resmi Kejaksaan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ST Burhanuddin tetap membenarkan soal adanya tindakan PT Pertamina Patra Niaga yang melakukan pembelian dan pembayaran terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 92, tapi yang datang produk dengan spesifikasi lebih rendah. Karena ini merupakan fakta hukum yang didapat penyidik.
“Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92. Namun, yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ungkap Burhanuddin.
Tak hanya itu, ST Burhanuddin juga membenarkan soal adanya proses blending minyak mentah yang dilakukan di depo milik PT Orbit Terminal Merak sebelum produk tersebut didistribusikan ke publik. Hal ini juga merupakan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.
Namun, ST Burhanuddin menegaskan tindakan para oknum ini tidak berkaitan dengan kebijakan PT Pertamina secara keseluruhan.
Untuk itu, Jaksa Agung meminta masyarakat bisa memahami fakta-fakta hukum yang ada terkait kasus korupsi Pertamina ini. Agar nantinya tidak muncul informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Persero, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan, pihaknya tengah melakukan introspeksi atau perbaikan diri usai adanya kasus korupsi impor minyak mentah dalam hal ini untuk produk BBM jenis Pertamax.
Ia mengatakan, introspeksi diri itu perlu dilakukan agar tata kelola yang dilakukan perusahaan bisa menjadi lebih baik ke depan.
“Momentum ini juga menjadi momentum bagi kami untuk terus semakin introspeksi diri dan tentunya melihat apabila ada area atau celah, untuk kemudian kita semakin meningkatkan tata kelola perusahaan agar jauh lebih baik ke depan,” kata Simon saat jumpa pers dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Meski begitu, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Ia menambahkan, untuk ke depan PT Pertamina akan melaksanakan kegiatan operasional perusahaan dengan transparan.
Salah satunya, telah memberikan kontak call center 135 untuk pengguna atau masyarakat yang mengeluhkan layanan Pertamina.
“Tentunya kami sangat menghormati proses hukum dan menunggu sampai proses hukum ini selesai. Tentunya Pertamina sebagai perusahaan yang terus melaksanakan kegiatan operasional dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas yang tinggi,” katanya
Terkuat dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menyatakan, pihaknya telah melakukan uji rutin setiap tahun bekerjasama dengan Lemigas.
Dimana diklaim dalam hasilnya menunjukkan, kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.
“Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini sudah suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina,” katanya.
Adapun pengambilan sampel pengujian oleh Lemigas itu dilakukan di 75 tempat kilang, termasuk di Terminal Pertamina Plumpang, begitu juga di 33 SPBU yang tersebar, antara lain di Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan. (E)