TIMOR TENGAH UTARA, Goodnews.co.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Dellasale Kebo, didesak untuk segera memecat Kornelis Lakulo’o dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya Kornelis yang diketahui merupakan ASN bertugas pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) TTU diduga kuat telah melakukan tindakan asusila.
Kornelis Lakulo’o diduga kuat telah memiliki hubungan terlarang dengan seorang wanita asal Desa Haumeni Kecamatan Bikomi Utara yang saat ini masih memiliki suami sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan tersebut disampaikan Mario Kebo selaku kuasa hukum korban saat diwawancarai wartawan usai berdialog bersama Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, di kantor Bupati TTU, Kamis (12/6/2025).
Mario Kebo menjelaskan bahwa Kornelis Lakulo’o tertangkap basah berada dalam rumah bersama istri kliennya pada 22 Februari 2025 lalu.
Usai kejadian itu, Mari Kebo mengaku pihaknya masih bersabar dan enggan membuat laporan ke pihak kepolisian maupun ke Pemerintah Daerah TTU.
Hal itu lantaran korban dan keluarga besar masih memiliki niat baik agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sayangnya kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh oknum ASN Kornelis Lakulo’o.
Sehingga kliennya yang berstatus suami sah dari wanita yang menjadi pacar gelap oknum ASN tersebut kemudian secara resmi mengadukan kasus itu ke pihak kepolisian agar dapat diproses terkait dugaan adanya perzinahan.
Selain itu, kasus tersebut juga diadukan ke Bupati TTU agar dapat dijatuhkan hukuman berupa pemecatan dari ASN.
“Laporan kita baik di kepolisian maupun Pemda sementara berproses dan kami pastikan akan terus mengawal hingga tuntas agar klien kami mendapatkan keadilan,” tandas Mario dalam wawancara yang dihadiri oleh Jerimias Bani dan Arnoldus Mano juga selaku tim kuasa hukum korban. (E)