Sosialisasi Keormasan, Bupati Tanbu Harap Ormas Tak Langgar Aturan Hukum

- Editor

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar berharap hasil sosialisasi keormasan dapat mencegah pelanggaran hukum bagi tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan Tahun 2024 di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Senin (2/12/2024).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutan Bupati Zairullah Azhar yang dibacakan Sekda Ambo Sakka mengatakan, organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST

Sebagai wadah partisipasi masyarakat, ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ungkap Sekda Ambo Sakka.

Bupati Zairullah Azhar berharap, melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

Ormas juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menyebut, ada sebanyak 435 ormas yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Pencak Silat Tanah Bumbu Masuk Semifinal POPDA Kalsel

Ormas tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

“Sosialisasi ini berlangsung dua hari yakni 2 Desember 2024 hingga 3 Desember 2024,” tutup Nahrul. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

MenPanRB Resmikan Mall Pelayanan Publik Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Zikir dan Khataman Quran Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah
Wamenko Pangan Tinjau Integrasi Sawit-Sapi di Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Selaraskan RKPD 2027 dengan Asta Cita
Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD
Tanah Bumbu Buka Pelatihan Bahasa Mandarin Siapkan SDM Unggul
Libatkan Ormas, BPBD Tanbu Latih Puluhan Relawan Mitigasi Bencana
Bimtek Pemanfaatan Ruang, Andi Rudi Latif Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09 WITA

MenPanRB Resmikan Mall Pelayanan Publik Tanah Bumbu

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:42 WITA

Tanah Bumbu Zikir dan Khataman Quran Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:36 WITA

Wamenko Pangan Tinjau Integrasi Sawit-Sapi di Tanah Bumbu

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:28 WITA

Tanah Bumbu Selaraskan RKPD 2027 dengan Asta Cita

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:15 WITA

Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

MenPanRB Resmikan Mall Pelayanan Publik Tanah Bumbu

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:09 WITA

Tanah Bumbu

Wamenko Pangan Tinjau Integrasi Sawit-Sapi di Tanah Bumbu

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:36 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Selaraskan RKPD 2027 dengan Asta Cita

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:28 WITA

Tanah Bumbu

Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:15 WITA