TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Sekretaris Daerah Ambo Sakka menjawab beberapa pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait masukan dan usulan kepada pihak Eksekutif di ruang Paripurna DPRD Jalan HM Amin Sepunggur, Kamis (6/4/2023).
Beberapa pertanyaan yang ajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, langsung dijawab oleh Sekretaris Daerah Ambo Sakka, diantaranya mengenai jalan kilometer 171 di Desa Satui Barat yanga sampai saat ini belum tuntas.
Diketahui, Jalan Kilometer 171 di Desa Satui runtuh akibat galian tambang yang memakan badan Jalan Nasional bahkan hingga kini longsor pada Jalan badan Jalan sudah melewati separuh Jalan Nasional. Kondisi ini ditanyakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kepada pihak eksekutif.
Ambo Sakka pun menjelaskan duduk persoalannya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DPA Dinas PUPR pernah menganggarkan pada tahun 2022 lalu.
“Tetapi perlu kita diketahui, kami beberapa kali rapat dengan Kementerian ESDM (dan Kementerian lain), hampir tidak ada Kementerian yang membenarkan adanya jalan alternatif itu,” terangnya.
Bahkan Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM tetap ‘ngotot’ untuk tetap menggunakan jalan runtuh yang sudah melewati separuh badan Jalan Nasional tersebut.
Ia pun sudah meminta kepada Kementerian untuk turun langsung ke lapangan menyaksikan lebih dekat lokasi jalan, dimana jurang jalan lebih dari 30 meter.
Sehingga bila jalan itu tetap tidak digeser maka ia mempertanyakan kontruksi apa lagi yang bisa digunakan jika tetap harus menggunakan jalan longsor tersebut.
Kemudian untuk mengatasi jalan longsor kilometer 171, kata Ambo Sakka, Jalan Nasional itu hampir tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tapi ia mengapresiasi keberanian Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, memberikan solusi dengan membuat jalan alternatif, yang bisa digunakan oleh masyakarat meski harus mengeluarkan anggaran APBD. Sebab jika tidak, maka dampaknya ke pemerintah daerah.
Anggapan bahwa perintah daerah tutup mata, jelas tidak benar, katanya. Sebab jika pemerintah daerah tutup mata maka tidak akan ada jalan alternatif.
Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu memperbaiki jalan longsor tersebut, justru akan menjadi ‘temuan’ karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan. Karena jalan itu adalah Jalan Nasional dan menjadi kewenangan Balai Jalan.
Sementara itu, dari Fraksi Golkar Harmanuddin menanyakan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terkait usulan pengalihan jalan Pagatan, setelah melewati jembatan atau tepatnya di depan pasar Bumi Pangeran Pagatan.
Ia mengungkapkan jalan itu menjadi semrawut dan rawan terjadi kecelakaan. Ia menyarankan agar jalan kembali ke sistem satu arah. yaitu setelah melewati jembatan, kendaraan belok kiri tidak ke kanan.
“Kami sudah sampaikan dalam rapat kerja tapi sampai detik ini tidak ada action dari eksekutif,” ucap Harmanuddin.
Sebelumnya, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu adalah mendengarkan Pidato Bupati Tanah Bumbu mengenai Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke-20 tahun 2023. (MAS)