Semua Fraksi Setujui Raperda Bantuan Keuangan Parpol

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) dan Raperda Keolahragaan, Kamis (20/6/2024).

Rapat Paripurna digelar di ruang utama sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Hadir Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Anggota Dewan, Forkopimda, Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang yang kita adakan pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan berhasil mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum, pedoman, serta kepastian hukum bagi proses kelancaran roda pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat,” kata Andre.

Baca Juga :  Kabupaten Banjar Komitmen Dukung Program YESS

Ia juga mengatakan acara Rapat Paripurna kali ini merupakan final dari semua rangkaian proses pembahasan yang telah dimulai sejak Senin 2 Mei 2024 sampai dengan Senin 3 Juni 2024.

Selanjutnya, disampaikan beberapa rumusan kesepakatan dan pendapat serta kesimpulan-kesimpulan dan saran dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi-fraksi menyampaikan dan membacakan keputusan akhir. Yakni dari Fraksi PDIP, Gerindra, Golongan Karya, PKB, Amanat Nasional Demokrat.

Selanjutnya, Andrean Atma Maulani menyampaikan kesimpulan dalam rumusan umum yang menjadi pendapat akhir para Fraksi.

Baca Juga :  Dirjen Pemasyarakatan Tinjau Lapas Batulicin, Eksekutif Legislatif Dapat Jempol

Rumusan tersebut yaitu semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu, dan semua fraksi meminta agar semua catatan usul dan saran serta harapan agar dapat diformulasikan oleh Pimpinan Dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Usai diterima rancangan DPRD menjadi keputusan DPRD Nomor 100.3.3/4/DPRD.PP/2024 tentang persetujuan penetapan 2 buah Raperda menjadi Perda, dilanjut dengan penandatangan keputusan DPRD terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu. (E)

Berita Terkait

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan
Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu
Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat
DPRD Tanbu Soroti Jalan Berdebu Akibat Tambang Batubara
Anggota DPRD Tanbu Mulai Reses Serap Aspirasi Masyarakat
DPRD Tanbu Setujui 14 Propemperda Tahun 2025
Tim KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Kantor DPRD Tanbu
Ketua DPRD Tanbu Serahkan Bantuan Mesin Panen Padi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 15:29 WIB

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Minggu, 17 November 2024 - 19:04 WIB

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Sabtu, 16 November 2024 - 18:02 WIB

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Jumat, 15 November 2024 - 16:34 WIB

Anggota DPRD Tanbu Mulai Reses Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 15 November 2024 - 10:32 WIB

DPRD Tanbu Setujui 14 Propemperda Tahun 2025

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB