Semua Fraksi Setujui Raperda Bantuan Keuangan Parpol

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) dan Raperda Keolahragaan, Kamis (20/6/2024).

Rapat Paripurna digelar di ruang utama sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Hadir Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Anggota Dewan, Forkopimda, Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.

“Sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua, bahwa acara sidang yang kita adakan pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan berhasil mengambil suatu keputusan yang bermanfaat. Sekaligus menjadi landasan hukum, pedoman, serta kepastian hukum bagi proses kelancaran roda pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat,” kata Andre.

Ia juga mengatakan acara Rapat Paripurna kali ini merupakan final dari semua rangkaian proses pembahasan yang telah dimulai sejak Senin 2 Mei 2024 sampai dengan Senin 3 Juni 2024.

Selanjutnya, disampaikan beberapa rumusan kesepakatan dan pendapat serta kesimpulan-kesimpulan dan saran dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi-fraksi menyampaikan dan membacakan keputusan akhir. Yakni dari Fraksi PDIP, Gerindra, Golongan Karya, PKB, Amanat Nasional Demokrat.

Selanjutnya, Andrean Atma Maulani menyampaikan kesimpulan dalam rumusan umum yang menjadi pendapat akhir para Fraksi.

Rumusan tersebut yaitu semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu, dan semua fraksi meminta agar semua catatan usul dan saran serta harapan agar dapat diformulasikan oleh Pimpinan Dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Mal Pelayanan Publik Tanah Bumbu Berada di Lokasi Pasar Niaga Bersujud

Usai diterima rancangan DPRD menjadi keputusan DPRD Nomor 100.3.3/4/DPRD.PP/2024 tentang persetujuan penetapan 2 buah Raperda menjadi Perda, dilanjut dengan penandatangan keputusan DPRD terhadap dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Ada Apa, BPK DPRD Tanah Bumbu Soroti Sulit Komunikasi dengan Kabag dan Kabid
Sulit BBM, Komisi II DPRD Tanah Bumbu Panggil Pertamina dan Pengelola SPBU
Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020
DPRD Tanah Bumbu Minta RSUD Transparan Tarif Layanan
Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bahas Air Keruh Karna Aktititas Tambang
Rahim Dorong Status Taman Wisata Alam Pulau Sewangi Diperluas
Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai
Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43 WIB

Ada Apa, BPK DPRD Tanah Bumbu Soroti Sulit Komunikasi dengan Kabag dan Kabid

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:40 WIB

Sulit BBM, Komisi II DPRD Tanah Bumbu Panggil Pertamina dan Pengelola SPBU

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:38 WIB

Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRD Tanah Bumbu Minta RSUD Transparan Tarif Layanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Bahas Air Keruh Karna Aktititas Tambang

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dukung Pembangunan, Andi Rudi Latif Terima Penghargaan KASAD

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:38 WIB

Kalsel

Wow, Ada Anggaran Wakil Walikota Banjarmasin Beli Susu

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:02 WIB