Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Tanbu Masuk Tahap Harmonisasi

- Editor

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dengan Dinas Pendidikan dan SKPD terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jumat (15/12/2023).

Saat ini Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sudah tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan dan saran dari perwakilan Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan fasilitasi pada biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, diwakili Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, Iberahim, mengatakan Raperda penyelenggaraan pendidikan sangat bermanfaat sebagai regulasi agar pendidikan dirasakan oleh masyarakat secara adil dan merata.

Baca Juga :  Kenali Obat Sirup Melebihi Ambang Batas EG

Ia juga menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan hak dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai jenjang umur secara interval yaitu jenjang PAUD berusia 5-6 tahun, SD 7-12 tahun, SMP dari 13-15 tahun.

Sementara itu di Kementerian Agama, PAUD sederajat dengan Raudhatul Athfal, SD sederajat dengan Madrasah Ibtidaiyah, dan SMP sederajat dengan Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Disebutkan, apabila ada sekelompok anak yang masih belum terlayani dengan beberapa faktor sehingga putus sekolah maka masih bisa mendapatkan pelayanan pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berupa paket A, B dan C.

Baca Juga :  Fraksi PKB Tanbu Harap PTT Masih Bisa Dipertahankan

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Tanah Bumbu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khusunya di Tanbu dalam hal pendidikan.

“Ada sekitar kurang lebih 600 satuan pendidikan. jadi TK sekitar 300, dan SD sebesar 196 kurang lebih, dan SMP sebanyak 67 kalo engga salah,” ungkapnya, dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Harmanuddin.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 tentang standar pelayanan minimal, yang diatur secara teknis di dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan. (OA)

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes
DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara
Anggota DPRD Rahim dan Haris Fadillah Apresiasi Sosialisasi Anti Narkoba di PT ASDP
Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya
Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027
Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengabdian Mantan Kapolres Arief Prasetya
Badminton Road, Ketua DPRD Tanbu: Berikan Pengalan Bertanding Atlet Muda
Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WITA

Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:51 WITA

DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:25 WITA

Anggota DPRD Rahim dan Haris Fadillah Apresiasi Sosialisasi Anti Narkoba di PT ASDP

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18 WITA

Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:15 WITA

Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:21 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WITA

Tanah Bumbu

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WITA

Tanah Bumbu

BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:38 WITA