Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Tanbu Masuk Tahap Harmonisasi

- Editor

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dengan Dinas Pendidikan dan SKPD terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jumat (15/12/2023).

Saat ini Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sudah tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan dan saran dari perwakilan Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Raperda sebelum dilakukan fasilitasi pada biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, diwakili Kasubag Perencanaan dan Pelaporan, Iberahim, mengatakan Raperda penyelenggaraan pendidikan sangat bermanfaat sebagai regulasi agar pendidikan dirasakan oleh masyarakat secara adil dan merata.

Baca Juga :  Status Kelurahan Batulicin, DPRD Setujui Cabut Perda Nomor 6 Tahun 2020

Ia juga menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan hak dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai jenjang umur secara interval yaitu jenjang PAUD berusia 5-6 tahun, SD 7-12 tahun, SMP dari 13-15 tahun.

Sementara itu di Kementerian Agama, PAUD sederajat dengan Raudhatul Athfal, SD sederajat dengan Madrasah Ibtidaiyah, dan SMP sederajat dengan Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Disebutkan, apabila ada sekelompok anak yang masih belum terlayani dengan beberapa faktor sehingga putus sekolah maka masih bisa mendapatkan pelayanan pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berupa paket A, B dan C.

Baca Juga :  Hadiri IWWEF Jakarta, Tanah Bumbu Jalin Kerja Sama Menuju Swasembada Air

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Tanah Bumbu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khusunya di Tanbu dalam hal pendidikan.

“Ada sekitar kurang lebih 600 satuan pendidikan. jadi TK sekitar 300, dan SD sebesar 196 kurang lebih, dan SMP sebanyak 67 kalo engga salah,” ungkapnya, dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Harmanuddin.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 tentang standar pelayanan minimal, yang diatur secara teknis di dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan. (OA)

Berita Terkait

Aklamasi, Andrean Atma Maulani Kembali Pimpin PBSI Tanah Bumbu Periode 2026–2030
Rancangan Pendapatan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp 2.8 Triliun
Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja
Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas
Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III
Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
DPRD Tanah Bumbu Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Aklamasi, Andrean Atma Maulani Kembali Pimpin PBSI Tanah Bumbu Periode 2026–2030

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:32 WITA

Rancangan Pendapatan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp 2.8 Triliun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III

Berita Terbaru