TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan keinginannya untuk membahas Raperda Pembentukan Desa sampai ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Keinginan Fraksi PKB disampaikan Andi Asdar dalam Rapat Paripurna DPRD saat membacakan Pemandangan Umum fraksi-fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, Selasa (7/10/2025).
Fraksi PKB memandang bahwa Raperda Pembentukan Desa hasil pemekaran desa harus sesuai dengan landasan hukum yang berlaku seperti Undang-undang tentang Desa tahun 2014 beserta turunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemekaran desa juga harus mencerminkan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan memperhatikan potensi desa yang dimiliki.
Hasil pemekaran desa atau desa yang baeu harus mampu mengelola aset desa, sosial, ekonomi secara optimal untuk mensejahterakan masyarakat.
“Fraksi PKB juga menekankan penetaan wilayah yang adil dan proporsional dalam pembentukan desa,” ucap Andi Asdar.
Hasil pembentukan desa jiga tidak boleh menimbulkan konflik baru dengan desa lama atau kepentingan masyarakat adat.
Sehingga Fraksi PKB ingin agar pembahasan Pembentukan Desa sampai pada tingkat Pansus, agar menghasilkan Perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Ketujuhbelas desa yang akan dibuatkan Raperda Pembentukan Desa tersebut adalah Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti di Kecamatan Simpang Empat.
Desa Nunggal Jaya, Desa Bintang Makmur di Kecamatan Simpang Empat. Desa Sukadamai Barat, Desa Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, Desa Bumisari di Kecamatan Mantewe.
Kemudian Desa Tanah merah Indah di Kecamatan Batulicin, Desa Batu Meranti Jaya Kecamatan Sungai Loban. Desa Mekar Mulia Kecamatan Kuranji. Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, Perintis Bersujud Kecamatan Satui. (MAS)











