TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pawahisa Mahabbatan mengatakan Pemerintah Daerah Tanah bumbu sudah 2 kali mengulangi kesalahan terkait pengalihan jalan di Kecamatan Satui.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, melalui Sekretaris Daerah Ambo Sakka, menyampaikan pidato ulang tahun Kabupaten Tanah Bumbu ke-20 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (6/4/2023).
Setelah penyampaian pidato, Sekretaris Daerah Ambo Sakka memberikan kesempatan kepada Anggota Dewan untuk berdialog.
Diantara pertanyaan serius yang diajukan Fraksi Amanat Nasional Demokrat Pawahisa Mahabbatan, mempertanyakan langkah eksekutif untuk menyelesaikan jalan kilometer 171 di Kecamatan Satui, jalan longsor akibat galian tambang batubara.
Hingga kini, retakan akibat galian tambang telah melongsorkan Jalan Nasional sampai melewati garis tengah jalan, dan belum ada tindakan dari Balai Jalan untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Mohon izin pak Sekda, kita dialog ini, sepemahaman saya 2 periode Anggota DPRD. Kita ini mengulangi kesalahan yang sama pak. Mengapa saya katakan ini, karna pernah kita mengalihkan jalan saat pak Sofiani jadi kepala Dinas PU dan saya ngotot pada saat itu,” terang Pawahisa, Anggota DPRD ciri personal rambut gondrong.
Ia mengungkapkan bahwa dulu DPRD bersama Ketua DPRD Tanah Bumbu, 4 kali ke Balai Jalan melakukan diskusi, dan hasilnya jalan alternatif bisa diaspal pada masa Bupati Mardani H. maming. Tapi sekarang mengapa jalan alternatif tidak bisa diaspal.
Pawahisa menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu bila ada masalah seharusnya mengambil tindakan, menyampaikan permasalahan dan bersurat ke Balai Jalan.
“Karna dua kali kesalahan yang kita lakukan ini. Dulu pernah dialihkan jalan ini (pertama di masa Bupati Mardani H. Maming). kan bisa diaspal,” ucapnya.
Ia mempertanyakan mengapa jalan alternatif yang ada sekarang tidak bisa diaspal, sementara jalan alternatif yang dulu bisa diaspal.
“Saya tahu persoalan ini, karena ini karena itu adalah PKP2B,” ucap Pawahisa.
Menurutnya, itulah sebab mengapa jalan alternatif hingga saat ini tidak bisa diaspal.
Sekda Ambo Sakka pun menjawab bahwa pengalihan jalan pertama itu (di masa Bupati (Mardani H Maming) itu murni dibiayai oleh perusahaan, sehingga jalan alternatif bisa diaspal.
Beda dengan Jalan Nasional kilometer 171 ini karena tak ada perusahaan yang mau bertanggung jawab.
Jalan yang diaspal oleh Balai Jalan sudah benar, kata Ambo Sakka, tetapi pengadaan dan pengerasan jalan dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan yang bekerja pada waktu itu, sehingga jika dibandingkan dengan kasus kilometer 171 ini sangat berbeda.
Sekda pun tidak melanjutkan dialog dan hanya memberikan kesempatan pada Dewan untuk membuka dialog dalam forum yang berbeda. (MAS)