Mantan Kades Evan Roviyan Divonis 3 Tahun Penjara

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Wiritasi, Evan Roviyan, mendengarkan vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (12/3/2026).

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

Baca Juga :  Diskominfo SP Tanbu Fasilitasi Perseroda BJU Aktivasi TTE
📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Warga Takut Mendekat, Mayat Didorong Buaya ke Muara Sungai Api-api
Tanbu Raih Penghargaan APBD Award 2024
Mencekam, Menara Kadin Dijaga Bodyguard, AR Pindah ke Hotel
Mobil Camat Goyang Bidan Diparkiran Rumah Sakit
Muhammad Rusli Resmi Mundur dari Wakil Bupati Tanah Bumbu
Zairullah Azhar Kukuhkan Pengurus FKUB Tanbu 2024-2028
Capres Punya Waktu 3X24 Jam Ajukan Gugatan ke MK
Syahrini ‘Cetar Membahana’ Hamil Usai Nikah 5 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:40 WIB

Mantan Kades Evan Roviyan Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:38 WIB

Warga Takut Mendekat, Mayat Didorong Buaya ke Muara Sungai Api-api

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:15 WIB

Tanbu Raih Penghargaan APBD Award 2024

Minggu, 15 September 2024 - 20:35 WIB

Mencekam, Menara Kadin Dijaga Bodyguard, AR Pindah ke Hotel

Minggu, 15 September 2024 - 09:11 WIB

Mobil Camat Goyang Bidan Diparkiran Rumah Sakit

Berita Terbaru

Flash

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:53 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Harap Semua Lintas Sektor Bersinergi

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:34 WIB

Tanah Bumbu

Buka Lomba O25N, Camat Simpang Empat Harap Lahir Generasi Emas

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:30 WIB