Capres Punya Waktu 3X24 Jam Ajukan Gugatan ke MK

- Editor

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memproses hasil perolehan suara Pilpres 2024. Hasil rekapitulasi nasional sudah rampung di 32 provinsi, tersisa 6 provinsi lagi, Minggu (17/3/2024). Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul di 30 provinsi, dan berpeluang besar menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Baca Juga :  Shinta Laksmi Dewi Terpilih Ketua Kadin Kalsel 2022-2027

Setelah penetapan hasil rekapitulasi nasional, Pasangan Capres atau pihak penggugat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Peraturan MK nomor 17 tahun 2009, perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden wajib diajukan ke MK 3×24 jam.

Baca Juga :  Intip Gurita Bisnis Kaesang Anak Jokowi

Dengan mengajukan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Para Pihak, Petunjuk, Informasi elektronik, Dokumen elektronik. (S)

Berita Terkait

Mencekam, Menara Kadin Dijaga Bodyguard, AR Pindah ke Hotel
Mobil Camat Goyang Bidan Diparkiran Rumah Sakit
Muhammad Rusli Resmi Mundur dari Wakil Bupati Tanah Bumbu
Zairullah Azhar Kukuhkan Pengurus FKUB Tanbu 2024-2028
Syahrini ‘Cetar Membahana’ Hamil Usai Nikah 5 Tahun
Terbongkar, Ini Panggilan Anak Ayu ke Fardana
Ini Calon Anggota DPD RI Dapil Kaltim Peraih Suara Tertinggi
Venna Melinda Gagal Lagi Duduk di Senayan
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 20:35 WIB

Mencekam, Menara Kadin Dijaga Bodyguard, AR Pindah ke Hotel

Minggu, 15 September 2024 - 09:11 WIB

Mobil Camat Goyang Bidan Diparkiran Rumah Sakit

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:30 WIB

Muhammad Rusli Resmi Mundur dari Wakil Bupati Tanah Bumbu

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:07 WIB

Zairullah Azhar Kukuhkan Pengurus FKUB Tanbu 2024-2028

Senin, 18 Maret 2024 - 10:34 WIB

Capres Punya Waktu 3X24 Jam Ajukan Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Kalsel

Paman Birin Dorong Tingkatkan Inovasi Kualitas Hidup

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:06 WIB

Kotabaru

Tim Gabungan Temukan Zat Makan Berbahaya di Kotabaru

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:03 WIB

Kotabaru

Kotabaru Cegah Stunting Melalui Pernikahan Dini

Jumat, 4 Okt 2024 - 09:53 WIB