TANAH BUMBU – Tiga hal pokok yang menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, yaitu penyiaran informasi, organisasi dan tata kerja RSUD, Perumahan dan pemukiman.
Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah Tanah Bumbu rapat paripurna Raperda Penyelenggaraan Lembaga Pelayanan Publik Lokal, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, dan Penyelenggaraan Perumahan, Kamis (10/11/2022), sekitar pukul 10.45 wita bertempat di ruang utama Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Supiansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus dan dihadiri 27 anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi gabungan Amanat Nasional Demokrat.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Andi Aminuddin menyampaikan kepada DPRD, agar 3 Raparda yang diajukan eksekutif dapat dibahas dan disetujui ditingkat legislatif.
Raparda pertama tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Andi Aminuddin menjelaskan, kemajuan dan teknologi merupakan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sehingga dianggap perlu eksistensi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial, serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu katanya, sangat perlu keberadaan LPP Lokal Bersujud TV dan Radio Swara Bersujud sebagai pembuka ruang informasi publik, menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Sehingga LPP Lokal Bersujud TV dan Radio Swara Bersujud dapat berfungsi membentuk identitas daerah dan citra positif daerah. Selain berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, Bupati Tanah Bumbu berharap Raperda Penyelenggaraan LPP Lokal dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi hak memperoleh informasi.
Raperda kedua, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.
Pencabutan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah kabupaten, Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi yang bersifat khusus dan fungsional.
Rumah Sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, dan memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan, maka pengaturan rumah sakit daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
Sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.
Raparda ketiga yang diajukan eksekutif tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Alasannya, jumlah penduduk Tanah Bumbu terus bertambah, sehingga mengharuskan penataan perumahan dan kawasan pemukiman yang mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang profesional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang dan menjamin rumah yang layak huni, terjangkau lingkungan sehat, aman, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. (MAS)