Pemilih Tidak Terdaftar Segera Lapor

- Editor

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, mengimbau segera melapor ke Pantarlih bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal itu disampaikan Nahrul, agar segera menyampaikan ke pihak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sampaikan ke Pantarlih yang sudah ditugaskan KPU, selain itu juga sangat ingin kami harapkan kepada masyarakat agar peduli Pemilu dan bersikap cerdas karena Pemilu adalah pesta demokrasi dari rakyat untuk rakyat,” katanya pada Senin (17/4/2023) malam pukul 22.17 Wita saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Dorong Industri Kreatif melalui Event Inacraft 2026

Sementara itu, Bawaslu Tanah Bumbu (Tanbu) juga menyarankan agar warga segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat kelurahan atau desa jika nama belum terdaftar dalam DPS.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Pemilu, pihaknya menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Tanbu.

Melalui Panwaslu Kecamatan, agar memastikan pengumuman DPS telah ditempel oleh PPS, di tempat yang mudah dan jelas dilihat oleh masyarakat serta melakukan koordinasi, secara berkala kepada PPS untuk mengetahui ada tidaknya masukan atau tanggapan masyarakat.

Baca Juga :  Sitoni Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Lakukan koordinasi kepada PPS terhadap Pelaksanaan Pasal 206 Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” pesan Ketua Bawaslu Tanah Bumbu.

Ia menambahkan, untuk segera melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari instruksinya.

“Kita wajib mengawal warga yang memenuhi syarat memilih pada Pemilu serentak 2024, telah terdaftar dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran),” pungkas Kamiluddin Malewa pada Minggu (16/4) malam. (Arunika)

Berita Terkait

Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber
Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial
Tingkatkan Informasi Berkualitas, Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID
BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana
Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah
DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal
BPBD Tanah Bumbu Gencar Edukasi Sadar Bencana
Kadisdik Tanbu Rapat Bersama Komisi I DPRD Bahas Solusi Sekolah Kekurangan Murid

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:11 WITA

Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WITA

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:21 WITA

BPBD Tanbu Kenalkan Inovasi Renjana Bangun Ketahanan Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Wajibkan Belajar 1 Tahun Prasekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WITA

DKPP Tanah Bumbu Kreasikan Menu Pangan Lokal

Berita Terbaru

Khazanah

Era Disrupsi, Kepemimpinan Spiritual Jadi Solusi

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:43 WITA

Nasional

Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:02 WITA

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanbu Perkuat Keamanan Siber

Kamis, 30 Jul 2026 - 08:11 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:02 WITA