Pemilih Tidak Terdaftar Segera Lapor

- Editor

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, mengimbau segera melapor ke Pantarlih bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal itu disampaikan Nahrul, agar segera menyampaikan ke pihak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sampaikan ke Pantarlih yang sudah ditugaskan KPU, selain itu juga sangat ingin kami harapkan kepada masyarakat agar peduli Pemilu dan bersikap cerdas karena Pemilu adalah pesta demokrasi dari rakyat untuk rakyat,” katanya pada Senin (17/4/2023) malam pukul 22.17 Wita saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Bawaslu Tanah Bumbu (Tanbu) juga menyarankan agar warga segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat kelurahan atau desa jika nama belum terdaftar dalam DPS.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Pemilu, pihaknya menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Tanbu.

Melalui Panwaslu Kecamatan, agar memastikan pengumuman DPS telah ditempel oleh PPS, di tempat yang mudah dan jelas dilihat oleh masyarakat serta melakukan koordinasi, secara berkala kepada PPS untuk mengetahui ada tidaknya masukan atau tanggapan masyarakat.

“Lakukan koordinasi kepada PPS terhadap Pelaksanaan Pasal 206 Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” pesan Ketua Bawaslu Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Tanbu Melonjak dari Target Rp 2,4 Triliun Jadi Rp 5,8 Triliun

Ia menambahkan, untuk segera melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari instruksinya.

“Kita wajib mengawal warga yang memenuhi syarat memilih pada Pemilu serentak 2024, telah terdaftar dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran),” pungkas Kamiluddin Malewa pada Minggu (16/4) malam. (Arunika)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama
Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program
Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026
PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026
Andi Irmayani Harap Semua Lintas Sektor Bersinergi
Staf Ahli Tanbu Simak Pandangan Fraksi atas Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020
Buka Lomba O25N, Camat Simpang Empat Harap Lahir Generasi Emas
Andi Rudi Latif Tendang Bola, Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Resmi Digelar

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:46 WIB

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 April 2026 - 09:09 WIB

Rapat Koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan Satgas MBG Tingkatkan Pengawasan Program

Senin, 20 April 2026 - 08:43 WIB

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:35 WIB

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:45 WIB

Staf Ahli Tanbu Simak Pandangan Fraksi atas Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 08:43 WIB

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud Jadi Tuan Rumah Porda Perpamsi Kalsel 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 22:35 WIB

Flash

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:53 WIB