Pemilih Tidak Terdaftar Segera Lapor

- Editor

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, mengimbau segera melapor ke Pantarlih bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal itu disampaikan Nahrul, agar segera menyampaikan ke pihak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sampaikan ke Pantarlih yang sudah ditugaskan KPU, selain itu juga sangat ingin kami harapkan kepada masyarakat agar peduli Pemilu dan bersikap cerdas karena Pemilu adalah pesta demokrasi dari rakyat untuk rakyat,” katanya pada Senin (17/4/2023) malam pukul 22.17 Wita saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  BPBD Tanbu Hadiri Arahan Presiden, Indonesia Tangguh Bencana

Sementara itu, Bawaslu Tanah Bumbu (Tanbu) juga menyarankan agar warga segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat kelurahan atau desa jika nama belum terdaftar dalam DPS.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Pemilu, pihaknya menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Tanbu.

Melalui Panwaslu Kecamatan, agar memastikan pengumuman DPS telah ditempel oleh PPS, di tempat yang mudah dan jelas dilihat oleh masyarakat serta melakukan koordinasi, secara berkala kepada PPS untuk mengetahui ada tidaknya masukan atau tanggapan masyarakat.

Baca Juga :  Kenali Perubahan Nama dan UPT SKPD Kabupaten Tanah Bumbu

“Lakukan koordinasi kepada PPS terhadap Pelaksanaan Pasal 206 Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” pesan Ketua Bawaslu Tanah Bumbu.

Ia menambahkan, untuk segera melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari instruksinya.

“Kita wajib mengawal warga yang memenuhi syarat memilih pada Pemilu serentak 2024, telah terdaftar dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran),” pungkas Kamiluddin Malewa pada Minggu (16/4) malam. (Arunika)

Berita Terkait

BPBD Tanbu Sebut Wilayah Pesisir Berisiko Banjir Rob
Wakili Bupati Tanbu, Yamani Hadiri Rapat Penyiapan TMMD
Sekda Tanbu Buka Bimtek Penyusunan Dokumen Renstra Pembangunan Daerah
Guru Udin dari Samarinda BerikanTausiah di Pendopo Serambi Madinah
Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tanbu Bentuk Forum Puspa
Kepala Dispersip Sampaikan Program Telling Story Akan Jangkau Seluruh TK di Tanbu
Serambi Madinah: Islam Ajarkan Keluhuran Budi
Disdik Tanah Bumbu Terima 5 Penghargaan
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:59 WIB

BPBD Tanbu Sebut Wilayah Pesisir Berisiko Banjir Rob

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:56 WIB

Wakili Bupati Tanbu, Yamani Hadiri Rapat Penyiapan TMMD

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:53 WIB

Sekda Tanbu Buka Bimtek Penyusunan Dokumen Renstra Pembangunan Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:49 WIB

Guru Udin dari Samarinda BerikanTausiah di Pendopo Serambi Madinah

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:29 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tanbu Bentuk Forum Puspa

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

BPBD Tanbu Sebut Wilayah Pesisir Berisiko Banjir Rob

Kamis, 5 Des 2024 - 16:59 WIB

Tanah Bumbu

Wakili Bupati Tanbu, Yamani Hadiri Rapat Penyiapan TMMD

Kamis, 5 Des 2024 - 16:56 WIB

Kotabaru

BPBD Kotabaru Ingatkan Warga Waspada Banjir Rob

Kamis, 5 Des 2024 - 14:56 WIB