TANAH BUMBU, Goodnews.co.id — Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara bulat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2026, pukul 11.00 WITA di Ruang Utama Sidang DPRD, Senin (14/9/2026).
Persetujuan ini menjadi keputusan akhir dewan sebelum ketiga rancangan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Andrean Admant Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais. Dihadiri 28 Anggota Dewan, 4 orang belum hadir dan 3 izin, sehingga kuorum rapat paripurna dapat terpenuhi. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta perwakilan media dan masyarakat.
Ketiga Raperda yang disetujui seluruh fraksi tersebut meliputi, Pertama, Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Kedua, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ketiga, Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Eryanto Rais menyambut baik dan memberikan apresiasi penuh terhadap persetujuan bulat seluruh fraksi atas ketiga rancangan yang diajukan Pemerintah Daerah tersebut.
Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan sepakat menyetujui ketiga Raperda, dengan sejumlah catatan dan saran yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sebagai kesepakatan bersama.
Fraksi Gerindra meminta Perda nantinya dapat disosialisasikan dan diawasi agar ketentuan berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sementara Fraksi PDIP Perjuangan menekankan perlunya sosialisasi luas karena perubahan mengikuti regulasi pusat dan menyesuaikan kondisi lokal.
Eryanto Rais menjelaskan bahwa arah dan tujuan perubahan terkait Pemilihan Kepala Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa ditetapkan 8 tahun terhitung sejak pelantikan, diatur mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong, diberikan jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas, dan penyempurnaan tata cara Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Terkait Perangkat Desa, diatur penataan struktur dengan Sekretariat Desa maksimal 3 orang dan Pelaksana Teknis maksimal 3 orang, dipertegas peran rekomendasi Camat serta persetujuan pemberhentian guna mencegah tindakan sewenang-wenang, serta diberikan hak jaminan sosial dan tunjangan purna tugas bagi perangkat desa.
Sedangkan berkaitan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Tanah Bumbu menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap menjaga iklim investasi dan kemampuan ekonomi masyarakat, menambah objek pajak dan retribusi baru sesuai potensi nyata daerah, serta menjadi landasan hukum yang kuat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi, ketiga Perda tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.(dir)








