Pemda Tanbu Minta Raperda Pajak dan Retribusi Segera Disahkan

- Editor

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu meminta kepada DPRD agar Raperda Pajak dan Retribusi segera disahkan paling lambat 4 Januari 2024.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan SKPD tekait dan Tenaga Ahli DPRD di kantor DPRD, membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rabu (1/11/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu, Eryanto Rais, juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa keberadaan SKPD penghasil merupakan pendukung dalam mengupayakan peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu. Dukungan dari SKPD penghasil akan meningkatkan PAD Tanah Bumbu sampai akhir tahun 2024.

Baca Juga :  ISNU Tanah Bumbu Bangun Silaturahmi Lintas Organisasi Islam

Aryanto Rais mengutip ketentuan pasal 94 UUD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan, seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Pada hari ini mungkin menjadi kesatuan, pimpinan rapat, bahwa untuk pendapatan daerah kita ini dituangkan dalam satu Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, peraturan daerah sebelumnya terpisah-pisah, kemudian lintas sektoral pajak ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedangkan retribusi ada di SKPD penghasil.

Selanjutnya sesuai amanat UUD Nomor 1 Tahun 2022, maka pusat meminta setiap daerah untuk membuat Perda yang satu kesatuan antara pajak dan retribusi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Hadiri Peresmian Kantor Desa Kupang Berkah Jaya

Diakhir penyampaiannya, Eryanto Rais menyebutkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut harus segera disahkan dan berlaku paling lambat tanggal 4 Januari 2024.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, Ketua Bapemperda Andi Erwin, dan Anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya.

Adapun SKPD yang disebut sebagai penghasil pajak dan retribusi yaitu, Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian. Bagian Umum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan dan Puskesmas, RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor, Dinas Kominfo SP. (A)

Berita Terkait

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi
Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan
10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan
Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Tanbu: Kepala Desa Berkinerja Rendah Harus Dapat Sanksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:30 WITA

Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:10 WITA

10 SMA Negeri Tanah Bumbu Sampaikan Kebutuhan Sarpras dan Guru, DPRD Turun Tangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Beraksi Run 2026 Targetkan 3.000 Peserta

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:43 WITA

Tanah Bumbu

Bangga, Bumdes Meranti Jaya Tanah Bumbu Jadi Terbaik Sekalsel 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:04 WITA