Pemda Tanbu Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keuangan Daerah

- Editor

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah ZA. Jum’at (22/04/2022).

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, fraksi-fraksi dan anggotanya, Kepala SKPD dan para undangan vertikal.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo saat Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Tanah Bumbu Jalan HM Amin Kilometer 10 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  DPRD: Pungutan Parkir Rumah Sakit DHAAN ke Mana?

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, mewujudkan akuntabilitas, dan penertiban barang milik daerah.

Salah satu poin penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah berkaitan dengan hibah. Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 1 nomor 43 tentang hibah berbunyi.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat satu disebutkan bahwa barang milik daerah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan.

Yaitu, barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dilarang digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah.

Baca Juga :  Cegah Banjir Berulang, Dinas PUPR Normalisasi Saluran Drainase

Sedangkan pengajuan Raperda pengelolaan keuangan daerah merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Rahmat mengungkapkan bahwa tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang memegang prinsip efesiensi, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Setujui LPj APBD 2024: Percepat Bangun Kesejahteraan Warga Tanbu
Wakil Ketua DPRD Tanbu Respon Positif Program Bapak Angkat Hauling Perusahaan Tambang
DPRD Tanbu Sepakati Karoke Fortune Tutup
FPKB Tanbu: Ada Catatan BPK, Eksekutif Segera Selesaikan
FPDIP Tanbu Minta SKPD Respon Temuan BPK
Fraksi NasDem Sejahtera Tanbu Harap Pendapan Asli Daerah Meningkat
Tanam Pohon, DPRD Tanbu Tunjukkan Komitmen Jaga Lingkungan
Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:14 WIB

Setujui LPj APBD 2024: Percepat Bangun Kesejahteraan Warga Tanbu

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:30 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu Respon Positif Program Bapak Angkat Hauling Perusahaan Tambang

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:26 WIB

DPRD Tanbu Sepakati Karoke Fortune Tutup

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:17 WIB

FPKB Tanbu: Ada Catatan BPK, Eksekutif Segera Selesaikan

Senin, 7 Juli 2025 - 17:11 WIB

FPDIP Tanbu Minta SKPD Respon Temuan BPK

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA 2025

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:01 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu: KUA PPAS Disusun Berdasarkan RKPD Kabupaten 2026

Selasa, 15 Jul 2025 - 15:50 WIB

Tanah Bumbu

SDN 2 Sepunggur Kenalkan Siswa Lingkungan Sekolah 2025-2026

Selasa, 15 Jul 2025 - 10:37 WIB