Pemda Tanbu Ajukan Perubahan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman

- Editor

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (9/9/2024).

Rapat Paripurna digelar di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Ambo Sakka, Anggota Dewan, Forkopimda, Instansi Vertikal, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.

Menurut Sekda, Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilakukan, karena telah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan, dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien, dan berkelanjutan.

Sementara itu, pengaturan batasan minimal pada luas tanah kavling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, belum mengatur terhadap luas tanah kavling yang ada pada zona perkotaan.

Baca Juga :  Paman Birin dan Acil Odah Lepas Jamaah Haji Pertama Kalsel

“Saya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” harap Sekda Ambo Sakka. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Masyarakat Keluhkan Pengerjaan Proyek Tanpa Koordinasi Aparat Desa
Sya’bani Rasul Ingin Masyarakat Satui Punya Peluang Kerja Lebih Luas
Rahim Terima Keluhan Masyarakat: Lampu PJU dan Air PDAM Mati
Reses, Hasanuddin Sampaikan Tantangan Fiskal Pemda Turun
10 November, Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di Makam Pahlawan Mattone
Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih
Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat
Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:57 WIB

Masyarakat Keluhkan Pengerjaan Proyek Tanpa Koordinasi Aparat Desa

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:58 WIB

Rahim Terima Keluhan Masyarakat: Lampu PJU dan Air PDAM Mati

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:49 WIB

Reses, Hasanuddin Sampaikan Tantangan Fiskal Pemda Turun

Minggu, 16 November 2025 - 19:10 WIB

10 November, Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di Makam Pahlawan Mattone

Rabu, 12 November 2025 - 23:16 WIB

Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Masyarakat Keluhkan Pengerjaan Proyek Tanpa Koordinasi Aparat Desa

Kamis, 4 Des 2025 - 12:57 WIB

Tanah Bumbu

Wisuda Sekolah Lansia, Erli: Wujud Ketahanan Keluarga

Kamis, 4 Des 2025 - 12:38 WIB

Tanah Laut

Tanah Laut Komitmen Cetak Ulama dan Cendikiawan

Rabu, 3 Des 2025 - 23:32 WIB

Tanah Bumbu

8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000

Rabu, 3 Des 2025 - 23:20 WIB