Pemda Tanbu Ajukan Perubahan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman

- Editor

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (9/9/2024).

Rapat Paripurna digelar di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Ambo Sakka, Anggota Dewan, Forkopimda, Instansi Vertikal, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.

Menurut Sekda, Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilakukan, karena telah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  20 Peserta Ikuti Pelatihan Keripik Pisang dan Singkong

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan, dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu agar menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Ajukan Raperda Desa Wisata

Sementara itu, pengaturan batasan minimal pada luas tanah kavling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, belum mengatur terhadap luas tanah kavling yang ada pada zona perkotaan.

“Saya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” harap Sekda Ambo Sakka. (E)

Berita Terkait

Kadis Disdik Tanbu Tanggapi Sekolah TK Ingin Berstatus Negeri
Komisi 3 DPRD Tanbu Bahas Kuota Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan
DPRD Tanbu Bahas Isu Cacar Monyet
Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Segera Diresmikan
Ketua DPRD Tanbu Tandatangani Deklarasi Pilkada Damai 2024
DKPP Tanbu Terima Tambahan Anggaran Perubahan Rp 112 Miliar
Komisi III DPRD Tanbu Minta PUPR dan Perkimtan Sampaikan Progres Realisasi Anggaran
Ketua Bapemperda Minta Fraksi-fraksi juga Usulkan Raperda
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Kadis Disdik Tanbu Tanggapi Sekolah TK Ingin Berstatus Negeri

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:09 WIB

Komisi 3 DPRD Tanbu Bahas Kuota Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan

Jumat, 20 September 2024 - 20:24 WIB

DPRD Tanbu Bahas Isu Cacar Monyet

Jumat, 20 September 2024 - 20:12 WIB

Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Segera Diresmikan

Kamis, 19 September 2024 - 12:30 WIB

Ketua DPRD Tanbu Tandatangani Deklarasi Pilkada Damai 2024

Berita Terbaru

Kalsel

Paman Birin Beri Hadiah Umrah Prajurit TNI dan Veteran

Senin, 7 Okt 2024 - 09:26 WIB

Kalsel

Paman Birin Dorong Tingkatkan Inovasi Kualitas Hidup

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:06 WIB

Kotabaru

Tim Gabungan Temukan Zat Makan Berbahaya di Kotabaru

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:03 WIB