TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan bahwa tujuan 17 pemekaran desa untuk mempercepat pelayanan desa.
Ketujuh belas desa pemekaran tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Utama DPRD, Sepunggur, Senin (6/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin, dihadiri M. Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanbu Andi Rudi Latif menyampaikan sambutan bahwa Pemkab Tanbu antusias dalam pembentukan desa untuk menata tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda Pembentukan Desa tersebut yaitu, Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, Desa Gunung Meranti di Kecamatan Simpang Empat.
Desa Nunggal Jaya, Desa Bintang Makmur di Kecamatan Simpang Empat. Desa Sukadamai Barat, Desa Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, Desa Bumisari di Kecamatan Mantewe.
Kemudian Desa Tanamerah Indah di Kecamatan Batulicin, Desa Batu Meranti Jaya Kecamatan Sungai Loban. Desa Mekar Mulia Kecamatan Kuranji. Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, Perintis Bersujud Kecamatan Satui. Jumlah totalnya sebanyak 17 desa.
Tujuan pembentukan desa untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat kualitas pelayanan desa, tata kelola dan dan daya saing desa.
Sesuai peraturan perundang-undang setelah menjadi desa persiapan maka tahap selanjutnya dengan terbentuknya Perda, akan menjadi desa definitif.
Atas pengajuan Raperda tersebut, Wisnu menyampaikan bahwa perlu penyempurnaan dari DPRD Tanbu. Sehingga Perda tersebut nantinya dapat dilaksanakan demi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, Hasanudin menyerahkan berkas kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanbu Harmanudin untuk dibahas lebih lanjut.
Pengajuan ini selanjutnya akan ditanggapi oleh Fraksi-fraksi yang ada di DPRD terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan NasDem dan PKS, melalui Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. (Iq)