Pelaku Judi Online, Prof Sutan: Jangan Lepas Anggota DPR dan DPRD dari Jeratan Hukum

- Editor

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Goodnews.co.id – Prof Sutan Nasomal mengungkapkan kekesalannya atas pembiaran Anggota Dewan Perwakilan Raykat (DPR) dan DPRD pelaku judi online.

Ia menyebutkan sebanyak 63.000 transaksi judi online di Indonesia dengan jumlah Rp 25 miliar. Ini membuktikan, katanya, para elit politik tidak memiliki moral dan tidak mematuhi hukum.

Tidak adanya pemanggilan Anggota DPR RI dan DPRD oleh pihak penegak hukum, menjadi perhatian kusus masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua Fakultas hukum, para pakar hukum, dan mahasiswa hukum, sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota elit legislatif DPR RI dan DPRD yang terbukti melakukan judi online,” sebut Prof Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD, juga penasehat hukum media Goodnews.co.id, saat dihubungi melalui WhatsApp, minggu (28/7/2024).

Ia tidak menginginkan hukum tajam pada masyarakat bawah tapi tumpul terhadap Anggota DPR maupun DPRD. Ia pun menghimbau para anggota dewan yang terlibat judi online mundur dari jabatannya.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Tegaskan Miliki Kompetensi, Skill, Attitude

Sementara dasar hukum larangan judi tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Kemudian larangan praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Disebutkan bahwa hukuman pelaku judi adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pada ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Kemudian judi online menurut UU ITE, yakni perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga :  Siswa Tanah Bumbu Terima Uang Tunai PIP

Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menerangkan bahwa pelaku judi online dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Prof Sutan Nasomal berharap para pejabat tinggi negara dan penegak hukum dapat dapat melaksanakan kewajibannya dan tidak membiarkan elit legislatif bebas berjudi tanpa disentuh hukum. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Angkasa Pura Support Raih Nilai A Indeks Pelayanan Publik
Pemerintah Dukung Percepatan PLTA-PLTS, Bank Mandiri Siapkan Pembiayaan Proyek
Kuasa Hukum: Revelino Minta Tolak Gugatan Lisa
PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin
Kalsel Potensi Hilang Pendapatan 60 Miliar dari PT Bangun Banua
Mahfud MD: Tugas Media Itu Investigasi
Pukul dan Ancam Jurnalis, Ajudan Kapolri Minta Maaf
4 Bulan Jabat Kadis PUPR, TOPG Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:38 WIB

Angkasa Pura Support Raih Nilai A Indeks Pelayanan Publik

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:43 WIB

Pemerintah Dukung Percepatan PLTA-PLTS, Bank Mandiri Siapkan Pembiayaan Proyek

Senin, 30 Juni 2025 - 14:59 WIB

PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin

Senin, 30 Juni 2025 - 14:54 WIB

Kalsel Potensi Hilang Pendapatan 60 Miliar dari PT Bangun Banua

Senin, 30 Juni 2025 - 14:49 WIB

Mahfud MD: Tugas Media Itu Investigasi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanam Pohon Mangrove, Andi Rudi Latif: Bangun Tanah Bumbu Hijau

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:50 WIB

Kotabaru

DWP Kotabaru Gelar Sosialisasi Tanggap Kebakaran

Kamis, 3 Jul 2025 - 22:46 WIB

Nasional

Angkasa Pura Support Raih Nilai A Indeks Pelayanan Publik

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:38 WIB