Pelaku Judi Online, Prof Sutan: Jangan Lepas Anggota DPR dan DPRD dari Jeratan Hukum

- Editor

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Goodnews.co.id – Prof Sutan Nasomal mengungkapkan kekesalannya atas pembiaran Anggota Dewan Perwakilan Raykat (DPR) dan DPRD pelaku judi online.

Ia menyebutkan sebanyak 63.000 transaksi judi online di Indonesia dengan jumlah Rp 25 miliar. Ini membuktikan, katanya, para elit politik tidak memiliki moral dan tidak mematuhi hukum.

Tidak adanya pemanggilan Anggota DPR RI dan DPRD oleh pihak penegak hukum, menjadi perhatian kusus masyarakat luas.

“Semua Fakultas hukum, para pakar hukum, dan mahasiswa hukum, sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota elit legislatif DPR RI dan DPRD yang terbukti melakukan judi online,” sebut Prof Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD, juga penasehat hukum media Goodnews.co.id, saat dihubungi melalui WhatsApp, minggu (28/7/2024).

Baca Juga :  Eksekutif Ajukan 3 Raparda Penting

Ia tidak menginginkan hukum tajam pada masyarakat bawah tapi tumpul terhadap Anggota DPR maupun DPRD. Ia pun menghimbau para anggota dewan yang terlibat judi online mundur dari jabatannya.

Sementara dasar hukum larangan judi tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Kemudian larangan praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Disebutkan bahwa hukuman pelaku judi adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pada ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga :  Prabowo Danai Sendiri Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil

Kemudian judi online menurut UU ITE, yakni perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menerangkan bahwa pelaku judi online dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Prof Sutan Nasomal berharap para pejabat tinggi negara dan penegak hukum dapat dapat melaksanakan kewajibannya dan tidak membiarkan elit legislatif bebas berjudi tanpa disentuh hukum. (MAS)

Berita Terkait

KPK Sebut Hilang, Paman Birin Pimpin Apel Pemprov Kalsel
Prabowo Danai Sendiri Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil
Menangkan Probowo-Gibran, Erick Thohir Angkat Ketua JPKP Jadi Komisaris PT Rekind
Pernah Mundur dari DPR-RI, Kini Sulaiman Umar Jadi Wamen Kehutanan
Haji Isam Crazy Rich Kalimantan dan Pengaruhnya di Kabinet Merah Putih
Mantan Penyidik Senior KPK Curigai Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto
Tak Ada keterkaitan, Haji Isam Sampaikan Prihatin Status Tersangka Gubernur Kalsel
Ada Apa, Prabowo Bisik Andi Amran Sulaiman
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 17:23 WIB

KPK Sebut Hilang, Paman Birin Pimpin Apel Pemprov Kalsel

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Prabowo Danai Sendiri Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Menangkan Probowo-Gibran, Erick Thohir Angkat Ketua JPKP Jadi Komisaris PT Rekind

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Pernah Mundur dari DPR-RI, Kini Sulaiman Umar Jadi Wamen Kehutanan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Haji Isam Crazy Rich Kalimantan dan Pengaruhnya di Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB