Pelaku Judi Online, Prof Sutan: Jangan Lepas Anggota DPR dan DPRD dari Jeratan Hukum

- Editor

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Goodnews.co.id – Prof Sutan Nasomal mengungkapkan kekesalannya atas pembiaran Anggota Dewan Perwakilan Raykat (DPR) dan DPRD pelaku judi online.

Ia menyebutkan sebanyak 63.000 transaksi judi online di Indonesia dengan jumlah Rp 25 miliar. Ini membuktikan, katanya, para elit politik tidak memiliki moral dan tidak mematuhi hukum.

Tidak adanya pemanggilan Anggota DPR RI dan DPRD oleh pihak penegak hukum, menjadi perhatian kusus masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua Fakultas hukum, para pakar hukum, dan mahasiswa hukum, sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota elit legislatif DPR RI dan DPRD yang terbukti melakukan judi online,” sebut Prof Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD, juga penasehat hukum media Goodnews.co.id, saat dihubungi melalui WhatsApp, minggu (28/7/2024).

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanbu Ingatkan SKPD Hati-Hati Gunakan Dana APBD

Ia tidak menginginkan hukum tajam pada masyarakat bawah tapi tumpul terhadap Anggota DPR maupun DPRD. Ia pun menghimbau para anggota dewan yang terlibat judi online mundur dari jabatannya.

Sementara dasar hukum larangan judi tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Kemudian larangan praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Disebutkan bahwa hukuman pelaku judi adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pada ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga :  Holding Danantara, Pengamat Ingatkan Pengalaman Buruk BLBI

Kemudian judi online menurut UU ITE, yakni perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menerangkan bahwa pelaku judi online dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Prof Sutan Nasomal berharap para pejabat tinggi negara dan penegak hukum dapat dapat melaksanakan kewajibannya dan tidak membiarkan elit legislatif bebas berjudi tanpa disentuh hukum. (MAS)

Berita Terkait

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo
Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo
Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran
Cina Mampu Hancurkan Seluruh Kapal Induk AS
60,3 Persen Orang Indonesia Masih Kategori Miskin
Wagub Hasnuryadi Buka Perayaan May Day 2025
Jubir Prabowo Mundur: Saatnya Menepi Keluar
Lepas 5 Jabatan Komisaris, Bambang Pilih Dekan ADB Institute
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:06 WIB

Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:54 WIB

Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo

Senin, 12 Mei 2025 - 15:08 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:33 WIB

Cina Mampu Hancurkan Seluruh Kapal Induk AS

Senin, 5 Mei 2025 - 12:05 WIB

60,3 Persen Orang Indonesia Masih Kategori Miskin

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:19 WIB