Pelaku Judi Online, Prof Sutan: Jangan Lepas Anggota DPR dan DPRD dari Jeratan Hukum

- Editor

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Goodnews.co.id – Prof Sutan Nasomal mengungkapkan kekesalannya atas pembiaran Anggota Dewan Perwakilan Raykat (DPR) dan DPRD pelaku judi online.

Ia menyebutkan sebanyak 63.000 transaksi judi online di Indonesia dengan jumlah Rp 25 miliar. Ini membuktikan, katanya, para elit politik tidak memiliki moral dan tidak mematuhi hukum.

Tidak adanya pemanggilan Anggota DPR RI dan DPRD oleh pihak penegak hukum, menjadi perhatian kusus masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua Fakultas hukum, para pakar hukum, dan mahasiswa hukum, sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota elit legislatif DPR RI dan DPRD yang terbukti melakukan judi online,” sebut Prof Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD, juga penasehat hukum media Goodnews.co.id, saat dihubungi melalui WhatsApp, minggu (28/7/2024).

Baca Juga :  Giliran Ketum PBNU Digoyang, Muktamar Luar Biasa Segera Digelar

Ia tidak menginginkan hukum tajam pada masyarakat bawah tapi tumpul terhadap Anggota DPR maupun DPRD. Ia pun menghimbau para anggota dewan yang terlibat judi online mundur dari jabatannya.

Sementara dasar hukum larangan judi tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Kemudian larangan praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Disebutkan bahwa hukuman pelaku judi adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pada ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Tanbu Bikin Olahan Produk Berbasis Ikan Patin

Kemudian judi online menurut UU ITE, yakni perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 menerangkan bahwa pelaku judi online dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Prof Sutan Nasomal berharap para pejabat tinggi negara dan penegak hukum dapat dapat melaksanakan kewajibannya dan tidak membiarkan elit legislatif bebas berjudi tanpa disentuh hukum. (MAS)

Berita Terkait

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan
Jika Lippo Ingkar, Dirjen di Kementerian PKP Berani Tanggungjawab
Enrekang Tanah Salama Diberkahi Bawang Merah
Indeks IHSG Ambruk 6,12 Persen
Sandi Klaim Program OK OCE Berhasil Ciptakan Lapangan Kerja 1,65 Juta Orang
Tak Ubah Fakta Hukum, Jaksa Agung Sebut Pelaku Oplosan BBM hanya Oknum di Pertamina
Liga Tim Jadi Trend di Kementerian Merah Putih
Tito Bentuk Tim Awasi Efisiensi Anggaran Daerah
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:56 WIB

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:05 WIB

Jika Lippo Ingkar, Dirjen di Kementerian PKP Berani Tanggungjawab

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:09 WIB

Enrekang Tanah Salama Diberkahi Bawang Merah

Senin, 24 Maret 2025 - 07:03 WIB

Indeks IHSG Ambruk 6,12 Persen

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:43 WIB

Sandi Klaim Program OK OCE Berhasil Ciptakan Lapangan Kerja 1,65 Juta Orang

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB