TANAH BUMBU – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan (Panwascam) telah melakukan silaturahmi dengan polsek dan kecamatan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
Panwascam Kabupaten Tanah Bumbu dilantik pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 di hotel Ebony, bersama 36 orang lainnya untuk 12 kecamatan, dan setiap kecamatan menempatkan 3 orang Panwascam.
Panwascam Batulicin sendiri diketuai Karman, anggota Andi Maulana Yusuf, dan Umar Hamdani.
Andi Maulana Menuturkan, sebagai langkah awal, telah melakukan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batulicin Ipda Kusnin, dan Camat Batulicin Suryadi pada tanggal 2 November 2022.
Kunjungan kedua tokoh wilayah tersebut sebagai silaturahmi awal dalam melakukan sinergitas untuk melaksanakan tugas-tugas Panwascam, Minggu (13/11/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasca 105 Panwascam bertugas:
Pertama, melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Kedua, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
Pelaksanaan kampanye. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
Ketiga, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Keempat, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
Kelima, mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kecamatan
Keenam, mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Kedelapan, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Kesembilan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MAS)