TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi perselisihan antara manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP), Senin (2/3/2026).
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan terkait prosedur pendampingan serikat pekerja terhadap anggotanya dalam proses investigasi insiden kerja di area tambang.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu ini difasilitasi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perselisihan bermula dari insiden lahan amblas yang terjadi di area operasional tambang pada November 2025 lalu dan melibatkan seorang pekerja.
Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, pekerja tersebut dinilai lalai karena bekerja terlalu dekat dengan sisi area kerja yang berisiko. Namun, Serikat Buruh Patriot Pancasila mempertanyakan validitas proses investigasi tersebut.
Ketua SBPP, Harnadi, menilai hak pekerja untuk mendapatkan pendampingan belum terpenuhi karena serikat tidak diizinkan mendampingi anggota mereka sejak tahap awal wawancara pasca-insiden.
“Anggota kami merasa kesulitan menghadapi proses investigasi sendirian. Kehadiran serikat diperlukan untuk memastikan tidak ada tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pihak manajemen PT PPA melalui perwakilan Industrial Relations, Feral Ardana, menegaskan bahwa perusahaan tidak melarang kehadiran serikat pekerja. Namun, perusahaan memiliki mekanisme internal yang mengatur tahapan investigasi secara teknis sebelum melibatkan pihak eksternal.
“Investigasi awal merupakan proses teknis yang harus dilakukan secara independen oleh tim perusahaan. Setelah tahap tersebut selesai, barulah proses administratif formal dapat melibatkan pendamping dari serikat pekerja atau kuasa hukum,” jelasnya.
Perdebatan antara kedua pihak sempat berlangsung cukup intens, terutama terkait perbedaan pemahaman mengenai batasan antara proses investigasi teknis dan pendampingan hukum. Meski demikian, melalui mediasi DPRD, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa pendampingan oleh serikat pekerja atau advokat diperbolehkan setelah tim investigasi perusahaan menyelesaikan tugasnya dan mengeluarkan hasil awal.
Pekerja yang bersangkutan kemudian dapat didampingi saat memasuki tahap administratif formal, termasuk dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menemukan solusi bersama.
“DPRD tidak mengambil keputusan sepihak. Tugas kami menjembatani komunikasi agar hubungan industrial tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut juga memberikan ruang bagi kuasa hukum atau tim advokat serikat pekerja untuk terlibat dalam proses formal pasca-investigasi. Di sisi lain, perusahaan tetap mempertahankan independensi proses investigasi teknis di lapangan.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan akan terus memantau implementasi kesepakatan ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di wilayah Tanah Bumbu dapat tetap harmonis.
Selain itu, mekanisme yang disepakati juga diharapkan menjadi acuan dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di sektor pertambangan daerah tersebut. (dir)











