Mediasi DPRD Tanbu: PT PPA dan Serikat Buruh Sepakati Mekanisme Pendampingan Pekerja

- Editor

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi perselisihan antara manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP), Senin (2/3/2026).

Rapat tersebut menjadi forum penting untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan terkait prosedur pendampingan serikat pekerja terhadap anggotanya dalam proses investigasi insiden kerja di area tambang.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu ini difasilitasi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perselisihan bermula dari insiden lahan amblas yang terjadi di area operasional tambang pada November 2025 lalu dan melibatkan seorang pekerja.

Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, pekerja tersebut dinilai lalai karena bekerja terlalu dekat dengan sisi area kerja yang berisiko. Namun, Serikat Buruh Patriot Pancasila mempertanyakan validitas proses investigasi tersebut.

Ketua SBPP, Harnadi, menilai hak pekerja untuk mendapatkan pendampingan belum terpenuhi karena serikat tidak diizinkan mendampingi anggota mereka sejak tahap awal wawancara pasca-insiden.

Baca Juga :  Rumah Makan Ini Sering Dikunjungi Pejabat dan Tokoh Penting Tanbu

“Anggota kami merasa kesulitan menghadapi proses investigasi sendirian. Kehadiran serikat diperlukan untuk memastikan tidak ada tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Sementara itu, pihak manajemen PT PPA melalui perwakilan Industrial Relations, Feral Ardana, menegaskan bahwa perusahaan tidak melarang kehadiran serikat pekerja. Namun, perusahaan memiliki mekanisme internal yang mengatur tahapan investigasi secara teknis sebelum melibatkan pihak eksternal.

“Investigasi awal merupakan proses teknis yang harus dilakukan secara independen oleh tim perusahaan. Setelah tahap tersebut selesai, barulah proses administratif formal dapat melibatkan pendamping dari serikat pekerja atau kuasa hukum,” jelasnya.

Perdebatan antara kedua pihak sempat berlangsung cukup intens, terutama terkait perbedaan pemahaman mengenai batasan antara proses investigasi teknis dan pendampingan hukum. Meski demikian, melalui mediasi DPRD, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Dalam kesepakatan tersebut disepakati bahwa pendampingan oleh serikat pekerja atau advokat diperbolehkan setelah tim investigasi perusahaan menyelesaikan tugasnya dan mengeluarkan hasil awal.

Pekerja yang bersangkutan kemudian dapat didampingi saat memasuki tahap administratif formal, termasuk dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menemukan solusi bersama.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Turdes ke Kotabaru, Camat Pulau Laut Timur Ucapkan Terima Kasih

“DPRD tidak mengambil keputusan sepihak. Tugas kami menjembatani komunikasi agar hubungan industrial tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.

Kesepakatan tersebut juga memberikan ruang bagi kuasa hukum atau tim advokat serikat pekerja untuk terlibat dalam proses formal pasca-investigasi. Di sisi lain, perusahaan tetap mempertahankan independensi proses investigasi teknis di lapangan.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan akan terus memantau implementasi kesepakatan ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di wilayah Tanah Bumbu dapat tetap harmonis.

Selain itu, mekanisme yang disepakati juga diharapkan menjadi acuan dalam menangani persoalan serupa di masa mendatang sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di sektor pertambangan daerah tersebut. (dir)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Perkuat Kapasitas, DPRD Tanbu Studi Komparasi Tata Kelola Keuangan di DPRD Balikpapan
Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal
Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan
Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja
DPRD Tanah Bumbu: Kami Saksikan Masyarakat Terganggu Aroma Sampah Tak Sedap
Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA
Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD
Pimpinan DPRD Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Salah Satu Tokoh Penuntut Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:01 WIB

Mediasi DPRD Tanbu: PT PPA dan Serikat Buruh Sepakati Mekanisme Pendampingan Pekerja

Senin, 9 Maret 2026 - 22:23 WIB

Perkuat Kapasitas, DPRD Tanbu Studi Komparasi Tata Kelola Keuangan di DPRD Balikpapan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:30 WIB

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:16 WIB

Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Hasil Uji Diskumdagri Tanbu, SPBU Plajau Tidak Mengurangi Volume

Senin, 9 Mar 2026 - 22:46 WIB