Mantan Penyidik Senior KPK Curigai Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto

- Editor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyatakan siap membawa isu tentang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ke ranah internasional misalnya pada kongres parlemen di Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyatakan siap membawa isu tentang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ke ranah internasional misalnya pada kongres parlemen di Amerika Serikat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Jakarta, Goodnews.co.id – Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK mencurigai pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjadi delik pidana, pada Kamis (10/10/2024).

Saat itu Alex beralasan bertemu Eko karena mantan pejabat Bea Cukai itu hendak melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di instansinya dan pertemuan mereka dilakukan pada (3/2023).

Novel menyindir alasan Alex karena mengaku bertemu Eko karena posisi mantan pejabat Bea Cukai itu sebagai pelapor, Novel menilai Alex seharusnya bisa menugaskan pegawai KPK yang terkait, bukan justru secara langsung menemui Eko di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alexander Marwata harusnya tahu bahwa yang bersangkutan (Eko Darmanto) sudah dalam proses pemeriksaan oleh KPK sehingga bila mengadakan hubungan, dalam hal ini adalah bertemu di ruang kerja, itu masalah serius dan menjadi delik pidana bagi pimpinan dan insan KPK,” kata Novel saat diwancara.

Baca Juga :  Kepala Daerah dari Partai PDIP Tak Ikut Retret di Akmil Magelang

Menurut Novel, pernyataan Alex itu juga janggal, sebab Alex seharusnya sadar jika pimpinan KPK tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada pelapor dan haruas sesuai standart kerja, karena dapat membuat pengaduan disalahgunakan.

Alex mengakui pertemuannya itu telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya, Novel mengatakan Alex seharusnya juga mengantongi surat tugas yang menguatkan argumennya tersebut.

“Tentu Alexander Marwata tinggal tunjukkan saja bukti bahwa yang dilakukannya dalam rangka tugas atau pengetahuan pimpinan lainnya, bila tidak maka yang dilakukan Alexander Marwata adalah tindak pidana,” jelas Novel.

Novel menambahkan, bila memang benar Eko Darmanto adalah pelapor, maka Alexander Marwata tidak sulit untuk menugaskan Direktur Dumas dan stafnya untuk memproses pelaporan tersebut bukan kemudian yang bersangkutan menemui sendiri beberapa kali.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Tanbu Ajak Fraksi di DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata saat wawancara, Rabu (9/10).

Alex menegaskan lagi jika sebelumnya ia tidak mengenal Eko Darmanto, karena pertemuannya itu baru terjadi ketika Eko melakukan pelaporan di KPK.

Pemeriksaan terhadap Alex rencananya di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB, namun, Alex meminta pemeriksaanya ditunda hingga Selasa (15/10). (IKM)

Berita Terkait

Meski Konflik Masuk Pengadilan, Lisa Ingin Cium Tangan Ridwan Kamil
Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri
Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus
Malam ini, Lisa Halaby Ditetapkan Walikota Banjarbaru Terpilih
Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan
Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo
Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo
Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:58 WIB

Meski Konflik Masuk Pengadilan, Lisa Ingin Cium Tangan Ridwan Kamil

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:22 WIB

Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:21 WIB

Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:48 WIB

Malam ini, Lisa Halaby Ditetapkan Walikota Banjarbaru Terpilih

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:26 WIB

Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

Berita Terbaru

Nasional

Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:22 WIB

Nasional

Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:21 WIB

Nasional

Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:26 WIB