BANDUNG, Goodnews.co.id – Sosok pria yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana, Revelino, meminta agar majelis hakim menolak gugatan perdata kepada eks Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung.
Revelino siap menjalani tes DNA untuk membuktikan bahwa dirinya merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Kuasa Hukum Revelino, Fikri Wijaya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, dirinya menegaskan bahwa kliennya merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana dan memiliki kepentingan terkait itu.
“Revelino adalah ayah biologis dari anak tersebut, fakta hukum harus diluruskan,” ucap Fikri di sela-sela persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/6/2025).
Fikri Wijaya menyebut, Revelino ingin membuktikan kebenaran karena secara fakta dan hukum gugatan tidak berdasar. Ia pun tidak menuntut ganti rugi apapun akan tetapi meminta hakim menolak gugatan.
“Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, Revelino telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka,” katanya.
Fikri Wijaya mengatakan, kliennya siap mengikuti tes DNA, Revelino akan meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena kliennya tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa legalitas dari Kuasa Hukum Revelino, Kuasa Hukum Lisa Mariana, dan Kuasa Hukum Ridwan Kamil. Selanjutnya, gugatan intervensi akan dibahas pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana menuding RK merupakan ayah biologis anak yang dikandungnya, namun tudingan itu telah dibantah RK.
Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya meminta Ridwan Kamil melakukan tes DNA untuk membuktikan ayah biologis dari anaknya, selain itu menggugat Ridwan Kamil miliaran rupiah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar Butar, mengatakan, kehadiran di persidangan karena atas dasar panggilan Pengadilan Negeri Bandung. Pihaknya menyambut baik inisiatif intervensi dari Revelino.
“Langkah tersebut semakin memperjelas kekeliruan klaim LM terhadap kliennya,” ungkapnya.
Muslim Butar Butar juga mengatakan, tidak memiliki hubungan apapun atau koordinasi dengan Revelino.
Ia menyebut, gugatan intervensi Revelino kepada Lisa Mariana bukan hanya pembelaan. Akan tetapi juga menyelematkan integritas terkait pembunuhan karakter bermotif ekonomi. (E)