TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memberikan catatan sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat dalam rapat gabungan komisi dengan jajaran SKPD terkait peralihan aset Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub), serta kondisi PJU.
Dalam rapat tersebut pihak DPRD menuntut agar proses transisi ini tidak sekadar pindah catatan di atas kertas atau formalitas, melainkan harus dibarengi dengan kejelasan kondisi fisik dan dukungan anggaran. kegiatan ini di gelar di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Selasa (3/2/2026).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanbu, I Wayan Sudarma, S.Sos, MM, hadir juga Ketua Komisi III Andi Asdar Wijaya, SE, hadir dalam sambutanya menekankan tiga poin utama sebagai dasar permasalahan PJU ini yakni, kepastian daftar aset, ketersediaan anggaran operasional, dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak ingin Dinas Perhubungan menerima ‘bom waktu’ berupa ribuan titik lampu rusak tanpa dukungan anggaran perbaikan. Masyarakat tidak mau tahu soal perubahan nomenklatur; yang mereka inginkan adalah jalanan terang dan aman, terutama menjelang bulan Ramadan,” tutur pimpinan rapat di hadapan jajaran SKPD terkait.
ia juga menyoroti adanya selisih data aset PJU yang cukup signifikan antar SKPD terkait, berupa data yang di ambil oleh Disperkimtan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
Dari laporan pihak Disperkimtan Tanbu, terdapat total titik PJU sebanyak 23.467. titik dari tahun 2006 hingga 2025, termasuk di jalan kabupaten, provinsi, dan nasional. Sementara itu hasil verifikasi dari Bappeda Tanbu berdasarkan citra satelit, pihaknya mengidentifikasi sementara sekitar 24.374 titik, dengan rincian status aset yang masih perlu dipilah berdasarkan kewenangan jalan.
Selain itu, DPRD Tanbu mengkritik sistem pembayaran tagihan PJU ke PLN yang selama ini dianggap tidak efisien. Berdasarkan laporan, terdapat banyak titik lampu yang sudah mati namun tetap ditagihkan oleh PLN karena asetnya belum dihapus secara administratif.
“Ini masalah keselamatan nyawa warga. Kami minta BPKAD dan Bagian Hukum menjamin proses administrasi ini bebas dari risiko hukum. Jangan ada kekosongan anggaran pemeliharaan selama transisi. Dishub harus siap melakukan perbaikan segera setelah aset diserahkan,” tambah I Wayan Sudarma.
Menanggapi hal ini, DPRD merekomendasikan pembentukan tim identifikasi gabungan untuk memastikan klasifikasi jalan nasional, provinsi, kabupaten, atau desa agar tanggung jawab pengelolaan dan pembayaran tagihan listrik terhadap PJU menjadi tepat sasaran.
Turut berhadir, gabungan anggota komisi DPRD Tanbu, Dishub, Disperkimtan, Bappeda dan Litbang, serta bagian hukum setda. (Iq)











