TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar), di gelar di ruang rapat komisi I DPRD, Selasa (3/3/2026).
Dalam rapat ini fokus membahas evaluasi dan pengawasan operasional tempat hiburan malam (THM) serta potensi gangguan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Ketua Komisi I DPRD Tanbu, H. Bobby, memimpin langsung rapat dan menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kenyamanan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ia juga memberikan arahan tegas kepada Satpol PP untuk tidak ragu mengambil tindakan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya kami meminta, jika ditemukan tempat hiburan, terutama karaoke, yang masih membandel buka di bulan Ramadan, langsung ditutup saja. Tidak perlu diberi peringatan lagi karena surat edaran sudah disampaikan jauh-jauh hari,” ujar Bobby.
H. Bobby menambahkan bahwa fokus pengawasan adalah aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan, seperti peredaran minuman keras dan keberadaan pemandu lagu. Namun, pihaknya tetap memberikan ruang bagi aktivitas positif masyarakat yang tidak mengganggu ibadah.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tanbu, Indra Warna, S.Hut, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran Bupati Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026 mengenai penutupan sementara THM sejak satu minggu sebelum Ramadan.
“Kami telah bergerak di 12 kecamatan. Sejauh ini, sebagian besar pelaku usaha kooperatif. Namun, kami tetap menjadwalkan patroli rutin. Malam ini kami fokus di wilayah Sungai Loban, dan dilanjutkan ke Kecamatan Satui pada Kamis dan Jumat,” ujar Indra.
Indra juga menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, petugas akan mengamankan peralatan dari lokasi tersebut ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sebagai efek jera.
Selain membahas pengawasan Ramadan, rapat juga menyinggung perkembangan penertiban kawasan eks-lokalisasi di Sari Gadung. Berdasarkan laporan di lapangan, per 22 Januari 2026, lokasi tersebut dipastikan sudah kosong dari aktivitas karaoke dan praktik serupa.
“Tugas kami untuk pengosongan sudah selesai. Saat ini posisi kami menunggu koordinasi lebih lanjut untuk proses pembongkaran bangunan di level pimpinan daerah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Batalyon terkait bantuan alat berat untuk pembersihan lahan yang rencananya akan digunakan untuk fasilitas militer,” ungkap Indra dalam rapat.
Di akhir rapat, Bobby Rahman mengingatkan kembali agar petugas di lapangan tetap mengedepankan sikap bijak dan humanis.
“Kita harus menjaga kehormatan bulan puasa, namun tetap menghormati hak masyarakat yang tidak berpuasa (non-Muslim atau yang berhalangan). Petugas harus bijak membedakan mana yang merupakan pelanggaran ketertiban umum dan mana yang merupakan hak individu, agar kondusivitas daerah tetap terjaga,” tutupnya.
Rapat kerja ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memastikan seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu tetap aman, tertib, dan religius hingga hari raya Idul Fitri mendatang. (Iq)











