TANAH BUMBU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu, Supiansyah mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Tanah Bumbu agar tidak ceroboh dalam penggunaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita harus hati-hati dalam menggunakan APBD, sebab dikhawatirkan akan berdampak terhadap persoalan hukum,” kata Supiansyah di ruang kerjanya, Jum’at (12/8/2022).
Supiansyah mengatakan hal itu setelah menetapkan APBD Perubahan 2022, dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, pada beberapa pekan lalu.
“Yang mana anggaran tersebut sebesar 2 Triliun 31 Miliar 80 Juta 856 Ribu 341 Rupiah,” terangnya.
Supiansyah mengatakan, dalam pembahasan RAPBD 2022, progres pencapaian anggaran SKPD hanya mampu mencapai 50 hingga 70 persen, sementara sisa waktu di tahun ini tinggal empat bulan saja.
“Hal itu perlu dipertanyakan, apakah dana APBD yang sudah disepakati itu penyerapan anggaran bisa hingga 100 persen dari masing-masing SKPD, dan untuk APBD 2022 dana yang bisa dipergunakan sesuai kesepakatan hanya sampai tanggal 15 Desember saja,” ucapnya.
Menurut Supiansyah, penyerapan anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah banyak yang tidak sampai 100 persen realisasinya.
Ia menjelaskan, dari jumlah SKPD yang ada di Tanah Bumbu, tiga diantaranya paling besar menyerap anggaran APBD 2022, yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu.
“Ketiga SKPD ini, dari alokasi dana APBD 2022, 40 persennya diperuntukkan bagi mereka,” ungkap Supiansyah agar SKPD lebih berhati-hati. (Jml)