TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Kerja terkait Usulan Judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun Anggaran 2025 bersama anggota Fraksi DPRD dan Tenaga Ahli DPRD Tanah Bumbu di ruang rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Kamis (5/9/2024).
Rapat Kerja tersebut merupakan rapat pertama pada masa sidang I tahun 2024, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Harmanuddin, didampingi wakilnya, Mahruri, dan dihadiri anggota dewan lainnya serta para Tenaga Ahli DPRD.
Dalam rapat tersebut, Harmanuddin mengatakan, terkait pengusulan jadwal penyusunan Bapemperda ada beberapa Perda yang tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada juknis sehingga harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Bagian Hukum.
Ia meminta Fraksi–fraksi segera mengajukan usulan agar tidak hanya pihak eksekutif yang mengusulkan Raperda, permasalahan yang muncul saat ini yaitu banyaknya Perda yang tidak dapat dijalankan karena belum ada petunjuk teknis dan Perbup tersebut.
Melalui forum rapat tersebut, Pimpinan Rapat menawarkan kesepakatan agar sebelum melaksanakan Bapemperda tahun 2025 diharapkan dapat mengundang Bagian Hukum.
Dengan adanya penyampaian tersebut, akhirnya disepakati bahwa sebelum dilaksanakannya Bapemperda tahun 2025 terlebih dahulu harus mengundang Bagian Hukum, kemudian dibuatkan jadwal untuk melakukan evaluasi perda-perda yang sudah di paripurnakan namun hingga sekarang Perda tersebut masih belum dilaksanakan. (E)