Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Tanah Bumbu Resources

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Tanah Bumbu Resources dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik memanggil sepuluh orang sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banjarmasin,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa sore, 6 Oktober 2026.

Pada saksi yang dipanggil, yakni Prihati Arumsari selaku Quality Control di PT Virema Impex atau Direktur PT Primera Mineral Anugrah Semesta, Bayu Ariefianto selaku ASN Pajak, Maryanto selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources.

Baca Juga :  Mantan Plt Dirut BUMD Jadi Tersangka, Gunakan Dana 1,3 Miliar

Selanjutnya, Yusrizal selaku ASN Pajak, Firman Haryanto selaku wiraswasta, Wahyu Hidayat selaku wiraswasta, Sugeng Hariyanto selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi, Rahmawati selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi, Eko Riswanto selaku ASN Pajak, dan Indra Gunawan selaku ASN Pajak.

KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara ini. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan uang Rp1 miliar lebih dan 49 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin. Kedua saksi dimaksud, yakni Juventius Jaka Purwanto selaku PNS Pajak, dan Sumargono selaku PNS Pajak.

Baca Juga :  Gus Imin Dukung IKN: I Love You Full Pak Jokowi

Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak. (dir)

Berita Terkait

Raih 59 Suara, Iwan Aflanie Menangkan Kursi Rektor ULM 2026-2030
Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Hari Pers Nasional
5 BUMN Miliki Karyawan Terbanyak
Ketum PBNU Terpilih Usung 4 Program Utama
Ken Griffin Kokoh Jadi Maestro Keuangan Dunia
SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Berikan Dukungan
Tanpa Bantuan Pemerintah, Pesantren Sidogiri Miliki Aset Koperasi Rp 3 Triliun
JPU KPK Tuntut Penjara Mantan Kajari HSU dan Uang Pengganti 1.8 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:15 WITA

Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Tanah Bumbu Resources

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WITA

Raih 59 Suara, Iwan Aflanie Menangkan Kursi Rektor ULM 2026-2030

Rabu, 2 September 2026 - 09:06 WITA

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Hari Pers Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:05 WITA

5 BUMN Miliki Karyawan Terbanyak

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:20 WITA

Ketum PBNU Terpilih Usung 4 Program Utama

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Suap, KPK Panggil Direktur PT Tanah Bumbu Resources

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:15 WITA

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah bumbu Hadirkah Chef Hotel Lotusa Berbagi Menu Sehat

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:01 WITA