TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu meninjau dan memasang Pilar Batas Kecamatan (PABU) di dua titik wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dilakukan untuk menandai batas administrasi antara Kecamatan Batulicin dengan Kecamatan Simpang Empat serta Kecamatan Batulicin dengan Kecamatan Kusan Tengah.
Kegiatan ini dimulai titik pertama di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, yang menjadi batas dengan Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin. Pilar batas yang dipasang pada lokasi tersebut berada di pinggir Jalan Raya Batulicin dan menjadi penanda batas wilayah administrasi kedua kecamatan.
Pilar pada titik Batulicin–Simpang Empat dipasang berdasarkan koordinat 3°26’15.920″ Lintang Selatan dan 116°0’9.520″ Bujur Timur. Pilar dibuat dari beton cor berukuran 30 x 30 x 50 sentimeter dan diberi nomor PABU sesuai standar penomoran titik batas.
Sementara itu, titik kedua berada di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, yang berbatasan dengan Desa Polewali Marajae, Kecamatan Batulicin. Pada lokasi tersebut juga dipasang Pilar Batas Kecamatan sebagai penanda batas administrasi antara kedua kecamatan.
Untuk titik Batulicin–Kusan Tengah, pilar berada pada koordinat 3°30’3.971″ Lintang Selatan dan 115°56’50.460″ Bujur Timur. Dalam berita acara disebutkan, batas wilayah pada lokasi tersebut berada pada as Jalan Dharma Praja. Pilar dibuat dengan bahan dan ukuran yang sama, yakni beton cor berukuran 30 x 30 x 50 sentimeter.
Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu, M. Arif Rahman Hakim, dalam kegiatan tersebut diwakili Kasubbag Administrasi Kewilayahan sekaligus Tim Penegasan Batas Tingkat Kabupaten, Endang Fatmawaty. Peninjauan dan pemasangan pilar turut melibatkan perwakilan dari kecamatan yang berbatasan, unsur pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat atau tokoh adat setempat.
Pemasangan kedua pilar dilakukan pada titik yang telah ditentukan melalui pengukuran menggunakan GPS Garmin 64s. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penegasan batas wilayah administrasi antarkecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan penempatan pilar sebagai penanda fisik pada masing-masing titik batas. (dir)








