TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan honor guru ngaji dapat dibayarkan dari Desa Induk, Senin (15/8/2023).
Sebelumnya, Anggota Komisi I Darwati menyampaikan, guru-guru Taman Pendidikan Al-qur’an (TPQ/TPQ) tidak menerima honor dari desa, salah satunya di Desa Sari Gadung.
Disebutkan, setelah pemekaran desa berjalan kira-kira 5 bulan lamanya, guru-guru TPA atau TPQ yang berada di desa pemekaran, tidak lagi mendapat honor dari desa. Oleh karena itu para guru-guru mempertanyakan alasan mengapa honor yang biasa mereka terima tidak lagi dicairkan.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Komisi I DPRD memanggil Kepala Desa Sari Gadung, Pj Desa Kupang Jaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Tanah Bumbu, di kantor DPRD, untuk mengetahui persoalan secara jelas dan solusi yang dapat diberikan.
Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Syamsisar, menyampaikan permasalahan ini perlu mendapat perhatian karena terdapat kasus yang sama di desa-desa pemekaran, yakni honor guru ngaji tidak dibayarkan.
Kepala Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Kaspul Anwar, menyampaikan persoalannya ada TPQ berada di Desa Pemekaran (desa yang baru didefinitifkan) atau tidak berada di wilayah Desa Induk. Ia khawatir jika tetap membayarkan maka akan menyalahi aturan karena berada di luar wilayah Desa Induk.
Sementara dari Pj Desa Kupang Jaya menyampaikan, bagaimana Desa Kupang Jaya membayarkan honor guru ngaji, semetara desa definitif tidak menerima dananya karena dana itu ada di Desa Induk.
Ichsan Sirazy mewakili Kepada Dinas PMD Tanah Bumbu, menyampaikan desa yang baru dimekarkan dan telah menjadi desa definitif belum mendapatkan Dana Desa tahun 2023 ini tetapi hanya memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD).
”Jadi mereka hanya mendapatkan Alokasi Dana Desa, yang bersumber dari APBD daerah, mereka belum memiliki anggaran pendapatan dan belanja desa sendiri,” terang Ihsan.
Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa definitif masih masuk dalam APBDes Desa Induk dan penanggung jawab pengguna anggaran masih Kepala Desa Induk.
”Itu yang perlu kita pahami bersama. Karena jelas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa masih masuk di Desa Induk,” katanya.
Berkaitan dengan desa pemekaran, kata Ihsan, mereka hanya mendapatkan ADD, jika dialokasikan membayar honor guru TPA, maka kemungkinan tidak mencukupi, karena anggaran berkisar Rp 900.000 sampai 1,100.000 yang diterima Desa Definitif.
Sementara Desa Induk memiliki dua sumber, dana transfer ADD dan Dana Desa. Di Desa Induk tidak mengalami permasalah honor guru ngaji, tetapi masalah ada di desa yang baru definitif atau pemekaran. Karena sumbernya hanya satu yaitu ADD, sehingga kemungkinan tidak mencukupi untuk membayar honor guru mengaji atau TPA.
Meski penyampaian dari PMD terkesan membolehkan mencairkan honor guru ngaji dari Desa Induk tetapi tidak memberikan kepastian, sehingga Said Ismail Kholil menyampaikan agar perkara tersebut tidak digantung karena tidak memberikan kepastian.
Sementara dari Bagian Hukum menjelaskan bahwa boleh saja Desa Induk mencairkan honor guru ngaji selama tidak terjadi double anggaran dengan desa pemekaran atau Desa Definitif.
Hanya saja Bagian Hukum memberikan catatan kepada PMD agar mengatur teknis di lapangan agar tidak terjadi kebingungan bagi Desa Induk dan desa pemekaran yang sudah definitif.
”Ini sudah jelas banar, tinggal PMD memberikan jaminan (dalam bentuk surat) kepada desa yang memegang duitnya,” kata Said Ismail, untuk membayar honor guru ngaji.
Rapat ini juga dihadiri Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, Ketua Komisi I Bobby Rahman. (MAS)