TANAH BUMBU – Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, tetapi masih ada oknum yang memainkan harga. Pemda Tanah Bumbu berencana membentuk Satgas Pengawasan BBM, Jumat (6/1/2023).
Harga BBM eceran di setiap daerah berbeda-beda, di Banjarmasin, harga Pertalite Rp10.000 per liter. Bila bergeser ke Kabupaten Tanah Bumbu, harga eceran mencapai kisaran Rp12.000 per liter bahkan Rp13.000 per liternya. Perbedaan harga sempat menjadi kontroversial di kalangan masyarakat.
Sebut saja, Sulaiman selaku pelaku usaha eceran BBM Pertalite yang menjual dengan harga Rp13.000 per liter, ia menjelaskan perbedaan harga Pertalite dari tokonya dengan toko lain, karena ia pergi mengantri sendiri ke SPBU tertentu.
Sulaiman menyatakan bahwa sempat kena biaya ‘cas’ tambahan saat membeli BBM Pertalite di SPBU tertentu, sehingga ia juga menaikkan harga ke pelanggan. Tak hanya itu, jalur dagang atau membeli BBM Pertalite dari pelangsir pun, ia mengaku tidak sesuai porsi literan atau kurang.
“Kalau saya beli sendiri Pertalite ke Pom/SPBU disana, kena ‘cas’, saya beli misal 60 liter dengan harga Rp. 600.000 jadi Rp.615.000, sedangkan beli di pelangsir BBM untuk di muat di botol per liternya ada kurang pasnya, hasilnya coba liat di toko lain dengan harga jual Rp12.000 per liter per botol terlihat isinya tidak penuh hingga ke garis tutup botol, karena pas dituangkan ke botol jualan ternyata kurang, misal harusnya dapat 15 botol jadi 14 botol saja,” bebernya.
Memperhatikan peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) akan membentuk satgas bersama Dinas KUMPP.
“Kami baru saja rapat dengan DPRD Tanah Bumbu, rencananya dalam rapat tersebut telah dibahas pembentukan Tim Satgas dari Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah, kami juga akan terlibat sebagai anggota Satgas nantinya,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu, Deny Hariyanto melalui Kabid Perdagangan dan Metrologi, Hery.
Ia menerangkan lebih lanjut, bahwa aturan jual beli BBM telah tertuang jelas melalui peraturan undang-undang negara, Pemerintah Daerah bergerak sesuai acuan peraturan yang telah ditetapkan, untuk melakukan pengawasan BBM.
“Ada kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku, sebagai kesejahteraan masyarakat selama ini dan peningkatan ekonomi, para pedagang atau pelaku usaha BBM masih diijinkan menjual sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM Pertalite tepat pada 3 September 2022. Harga BBM Pertalite yang tadinya hanya Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter sampai pada hari ini. (Arunika)