JAKARTA – Haji Andi Syamsuddin Arsyad, memulai karir bisnis dari bawah kemudian menjadi pengusaha nasional yang disegani. Kini menjadi perhatian publik setelah namanya disebut dalam perkara pengondisian nilai pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama sebanyak Rp 10 Milyar.
Nama Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Isam sering menjadi sorotan karna pribadi yang pendiam. Tapi kali ini ketika namanya disebut dalam sidang perkara pengondisian nilai pajak, Haji Isam tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya Junaidi, Haji Isam melayangkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kesaksian palsu dan mencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yulmanizar terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
Junaidi menjelaskan bahwa demi memulihkan nama baik kliennya, dia melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal 242, 310, dan atau pasal 311 KUHP.
Disebutkan pada pasal 242 KUHP ayat 1. Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut suatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pada ayat 2 disebutkan selama-lamanya sembilan tahun.
Laporan Pengacara Junaidi diterima oleh Ipda Irwan Fran Setiyanto atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan dengan registrasi LP/B/0606/X2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00-21.30 WIB di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dugaan kesaksian palsu oleh Yulmanizar terungkap saat perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin, (4/10/2021). Dakwaan Angin Prayitno Aji adalah menerima suap milyaran rupiah atas perbuatannya mengatur pembayaran pajak atas tiga perusahaan besar yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama.
KPK menilai laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Haji Isam, dapat mengganggu independensi atau keberanian saksi-saksi dalam mengungkap fakta hukum dalam persidangan.
“Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri. Kamis (7/10/2021) dilansir dari Tribunnews.com.
Padahal keterangan saksi, kata Ali Fikri, sangat dibutuhkan oleh majelis hakim, jaksa penuntut, dan pihak terdakwa untuk mengungkap fakta dalam persidangan. (MAS)