TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna mendengarkan pemandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, digelar di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Selasa (10/9/2024).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan juru bicaranya, HM Haris Fadillah, menyampaikan beberapa poin pemandangan umum dan pertanyaan dari Fraksi PKB terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKB meminta penjelasan terkait luas tanah perumahan dan pemukiman sesuai yang disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dengan juru bicaranya, Harmanuddin, menyampaikan tiga pemandangan umum dan pertanyaan dari Fraksi Golkar terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Salah satu pertanyaan dari Fraksi Golkar yakni bagaimana strategi dan kebijakan yang harus dilakukan dalam penanganan pemukiman umum yang ilegal.
Rapat Paripurna digelar di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, H Hasanuddin. Dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, Anggota Dewan, Forkopimda, Instansi Vertikal, Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya. (E)