Fraksi PKB Tanbu Perjuangkan PAD melalui Jalan Khusus Perusahaan

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginisiasi Raperda perizinan Jalan Khusus Perusahan agar bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Jum’at (7/1/2022).

Ketua Fraksi PKB H. Hasanuddin menjelaskan bahwa pengajuan raperda ini telah melewati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu, dan perda ini digagas oleh fraksi partai PKB.

Naskah akademik raperda Jalan Khusus juga sudah selesai oleh tim pakar, tinggal memasuki penjadwalan dalam sidang DPRD Tanah Bumbu.

Pada setiap pembentukan peraturan daerah harus melewati tahapan perencanaan yang melibatkan tenaga perancang dan pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan perda dikemudian hari, output dari proses perencanaan ini disebut Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Pembentukan Perda harus dilakukan secara terencana mulai dari Prolegda dimana materi muatan sudah tertuang dalam naskah akademik dan telah melewati harmonisasi.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan atau kewenangan di atasnya, Lex Superiori Derogat Lege Priori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanbu Ingin Maulid Nabi Jadi Momentum Ingatkan Perjuangan

“Sebenarnya perda tentang Jalan Khusus ini sudah lama ada, mulai tahun 2006, kemudian perubahan di tahun 2016, dan insya Allah di tahun 2022 ada hal yang baru dan akan disahkan dengan landasan hukum yang kuat. Urgensi raperda Jalan Khusus ini adalah menggali potensi Pendapat Asli Daerah yang ternyata selama ini tidak diperhatikan.” Kata H. Hasanuddin Ketua Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu.

Kemudian karna berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dinyatakan bahwa Perda-Perda yang ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi dan sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai dasar pemungutan retribusi daerah.

Sehingga untuk mengisi kekosongan hukum maka perlu segera pengaturan izin pembangunan Jalan Khusus Perusahaan, untuk menciptakan tertib administrasi dalam perizinan Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pembangunan Jalan Khusus.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kunjungi Stand Pameran Expo Mappanre ri Tasi'e

Hasan sangat yakin bahwa rancangan perda Jalan Khusus yang digagas oleh fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu dapat segera diproses sampai pada tingkat pengesahan di DPRD.

“Jika ini sudah disahkan maka perda Jalan Khusus ini akan menjadi model baru dalam menggali potensi daerah di Indonesia,” jelasnya.

“Mudah-mudahan perda ini akan menjadi model baru di Indonesia, dan menjadi terobosan dari Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Jika proses raperda ini berjalan normal maka raperda Jalan Khusus ini disahkan pada akhir Januari atau paling lambat efektif pada bulan Februari. Hasan berharap proses raperda ini dapat berjalan dengan baik.

“Kita berdo’a bersama, mudah-mudah perda ini segera selesai.” Tandasnya. (MAS)

Berita Terkait

Aklamasi, Andrean Atma Maulani Kembali Pimpin PBSI Tanah Bumbu Periode 2026–2030
Rancangan Pendapatan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp 2.8 Triliun
Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja
Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas
Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III
Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
DPRD Tanah Bumbu Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Aklamasi, Andrean Atma Maulani Kembali Pimpin PBSI Tanah Bumbu Periode 2026–2030

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:32 WITA

Rancangan Pendapatan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp 2.8 Triliun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:02 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:45 WITA

Tanah Bumbu

Dandim Tanah Bumbu Laporan Kesiapan TMMD ke-130 Tahun 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:08 WITA