Fraksi PKB Tanbu Perjuangkan PAD melalui Jalan Khusus Perusahaan

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginisiasi Raperda perizinan Jalan Khusus Perusahan agar bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Jum’at (7/1/2022).

Ketua Fraksi PKB H. Hasanuddin menjelaskan bahwa pengajuan raperda ini telah melewati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu, dan perda ini digagas oleh fraksi partai PKB.

Naskah akademik raperda Jalan Khusus juga sudah selesai oleh tim pakar, tinggal memasuki penjadwalan dalam sidang DPRD Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada setiap pembentukan peraturan daerah harus melewati tahapan perencanaan yang melibatkan tenaga perancang dan pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan perda dikemudian hari, output dari proses perencanaan ini disebut Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Pembentukan Perda harus dilakukan secara terencana mulai dari Prolegda dimana materi muatan sudah tertuang dalam naskah akademik dan telah melewati harmonisasi.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan atau kewenangan di atasnya, Lex Superiori Derogat Lege Priori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).

Baca Juga :  Pembekalan Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020

“Sebenarnya perda tentang Jalan Khusus ini sudah lama ada, mulai tahun 2006, kemudian perubahan di tahun 2016, dan insya Allah di tahun 2022 ada hal yang baru dan akan disahkan dengan landasan hukum yang kuat. Urgensi raperda Jalan Khusus ini adalah menggali potensi Pendapat Asli Daerah yang ternyata selama ini tidak diperhatikan.” Kata H. Hasanuddin Ketua Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu.

Kemudian karna berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dinyatakan bahwa Perda-Perda yang ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi dan sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai dasar pemungutan retribusi daerah.

Sehingga untuk mengisi kekosongan hukum maka perlu segera pengaturan izin pembangunan Jalan Khusus Perusahaan, untuk menciptakan tertib administrasi dalam perizinan Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pembangunan Jalan Khusus.

Baca Juga :  Desa Polewali Marajae Bermunajat

Hasan sangat yakin bahwa rancangan perda Jalan Khusus yang digagas oleh fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu dapat segera diproses sampai pada tingkat pengesahan di DPRD.

“Jika ini sudah disahkan maka perda Jalan Khusus ini akan menjadi model baru dalam menggali potensi daerah di Indonesia,” jelasnya.

“Mudah-mudahan perda ini akan menjadi model baru di Indonesia, dan menjadi terobosan dari Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Jika proses raperda ini berjalan normal maka raperda Jalan Khusus ini disahkan pada akhir Januari atau paling lambat efektif pada bulan Februari. Hasan berharap proses raperda ini dapat berjalan dengan baik.

“Kita berdo’a bersama, mudah-mudah perda ini segera selesai.” Tandasnya. (MAS)

Berita Terkait

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah
Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut
Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu
DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar
Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih
Sya’bani Rasul Pimpin Paripurna Pengajuan Raperda Inovasi Daerah
Fraksi Nasdem DPRD Tanah Bumbu Komitmen Dukung Kebijakan Bupati Bang Arul
Wakil Ketua DPRD Respons Positif Pidato Bupati Bang Arul: Kolaborasi Penting
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:55 WIB

Fraksi Gerindra Tanbu Ajukan 3 Pertanyaan Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 16:17 WIB

Demi Kemajuan Daerah, Fraksi PDIP Tanbu Setuju Raperna Riset dan Inovasi Dibahas Lebih Lanjut

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:07 WIB

Ketua DPRD Hadiri Penyerahan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati Tanbu

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:17 WIB

DPRD Tanbu Minta Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru Batasi Mobil Besar

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:06 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Kunjungi PT AMB Kaji Kelola Air Bersih

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB