TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna mendengarkan pemandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, digelar di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Selasa (10/9/2024).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Tanah Bumbu dengan juru bicaranya, Asri Noviandani, menyampaikan beberapa point pertanyaan dari Fraksi PDIP terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya Fraksi PDIP mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanah Bumbu yang mana pada Rapat Paripurna sebelumnya telah menyampaikan Raperda tersebut.
“Pada hari ini kami menyampaikan pemandangan umum terkait Raperda tersebut,” sampainya.
Fraksi PDIP menyampaikan tiga pertanyaan kepada pihak eksekutif agar bisa dijelaskan dan dibahas lebih lanjut.
“Fraksi PDIP bersepakat dan berkomitmen bahwa Raperda Tanah Bumbu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Fraksi PDIP setuju untuk dapat dibahas ketingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. (E)