TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Rabu (9/4/2025).
Melalui juru bicaranya, Masripay, Fraksi PAN menekankan pada Peraturan Daerah (Perda) Riset dan Inovasi Daerah agar memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan memprioritaskan kebijakan penekanan penurunan angka kematian.
”Terkait dengan program yang sudah direncanakan, kami menekankan pembangunan kebudayaan daerah diperhatikan lagi dan pemerataan pembangunan insfrastruktur kawasan yang merata,” ucap Masripay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi PAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Riset dan Inovasi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025.
”Setelah kami mempelajari, mencermati, dan membahas secara mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud. Maka pada Paripurna yang berdalat ini kami menerima dan sepakat serta menyetujui Raperda ini untuk dijadikan Peraturan Daerah,” pungkas Masripay.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu didampingi Wakil Ketua II, dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, seluruh kepala SKPD, Perusda, dan undangan laiinnya. (E)