TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan Pandangan Umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanbu, yaitu Bantuan Keuangan Partai Politik, Keolahragaan, Pemekaran Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, Senin (13/5/2024).
Pandangan Umum dari Fraksi Golkar dibacakan Sujarwati. Pertama, ia menyampaikan Pandangan Umum fraksi terhadap Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik.
Fraksi Golkar menyambut baik adanya Raperda ini untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, yang memberikan upaya hukum yang jelas sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan fungsi-fungsi Partai Politik, khususnya pendidikan politik terhadap masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua, Sujarwati menyampaikan, Pandangan Umum Fraksi Golkar terhadap Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.
“Fraksi Partai Golkar sepakat untuk tidak dilanjutkan tingkat pembahasan selanjutnya dikarenakan banyaknya masalah-masalah yang terjadi pada pemekaran kecamatan sebelumnya, khusunya terkait masalah tanah perkantoran,” kata Sujarwati.
Kedua tentang Keolahragaan, dalam Raperda ini Fraksi Golkar Tanah Bumbu, menyambut baik Raperda ini, karena sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.
Selanjutnya, penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat, atau fraksi gabungan dari Partai PAN dan NasDem, diwakili Fawahisah Mahabbatan.
Pertama, ia menyampaikan bahwa Raperda tentang Keolahragaan, Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat mengatakan bahwa segala aspek berkaitan dengan olahraga perlu mengatur pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan, pengawasan, dan evaluasi, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk memasyarakatkan olahraga tentunya harus dibarengi dengan fasilitas olahraga yang memadai, fasilitas yang menarik yang dapat menumbuhkan kegembiraan yang terjangkau bagi masyarakat, bagaimana gambaran pemerintah daerah dalam meningkatkan fasilitas olahraga di setiap kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu,” tambahnya.
Kedua, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud perlu dikembangkan.
Namun saat ini Fraksi Amanat Nasional Demokrat memberikan pandangan untuk tidak melanjutkan pemekaran Kecamatan Satui.
Kemudian, Raperda Bantuan Partai Politik. Ia mengatakan partai politik memegang peran penting dalam sistem pemerintahan di negara Republik Indonesia.
Ia juga mengatakan pada saat sekarang partai politik khususnya dalam negara demokrasi terus menjadi sarana komunikasi rakyat dengan pemerintah, dan melalui perjuangan-perjuangan Partai Politik aspirasi rakyat dapat disampaikan dan diakomodir oleh pemerintah, selain itu partai politik juga berperan dalam memajukan generasi penerus bangsa melalui kegiatan yang sistematis.
“Partai politik berhasil mencetak tokoh-tokoh, baik di daerah maupun di pusat, sehingga melalui Raperda ini diharapkan dorongan yang lebih untuk meningkatkan kinerja partai politik pada kemajuan daerah,” tutupnya. (E)