Fraksi Amanat Nasional Demokrat Minta Syarat PBG Tidak Bertele-tele

- Editor

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Fraksi Amanat Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dorong Pemerintah Daerah memberikan pelayanan cepat, transparan, tidak mempersulit persyaratan IMB.  Selasa, (8/2/2022).

Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan 3 raperda  yaitu Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Fraksi Amanat Nasional Demokrat yang diketuai oleh Pawahisah Mahabatan, merespons baik usulan ketiga raperda tersebut, meski Fraksi Amanat Nasional Demokrat memberikan beberapa catatan dan masukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dianggap perlu diatur dalam peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Tetapi tetap harus memperhatikan kebutuhan dan tidak sekedar mengakomodasi peraturan yang ada di atasnya. Tetapi merinci kebutuhan tentang masalah yang memungkinkan muncul saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai langkah antisipasi bila terjadi sesuatu dikemudian hari.

Baca Juga :  Pembagian Sertifikat PTSL Hasil Kerja Keras Bersama

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah aturan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Covid-19, sehingga Fraksi Amanat Nasional Demokrat menilai perlu untuk lebih rinci dalam pelaksanaan, yang dapat diatur kembali dalam Peraturan Bupati.

Terkait raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti IMB, Pawahisah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhannya dalam konteks pembangunan di daerah.

Penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah sebagai desentralisasi harus disertai dengan kewenangan untuk dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian pemerintah daerah dapat memungut retribusi sebagai pendapatan yang sah bagi daerah.

Pungutan Retribusi IMB yang saat ini berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah bagian dari upaya daerah menggali PAD untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Ajukan Raperda Inovasi Daerah

Namun Fraksi Amanat Nasional Demokrat memberikan catatan, bahwa proses penyelesaian IMB selama ini sering bertele-tele dalam memenuhi persyaratan, dan lambat dalam mengeluarkan IMB, oleh karena itu diminta pemerintah daerah membuat regulasi lebih cepat dan transparan.

Tanggapan soal perubahan atau tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi Amanat Nasional Demokrat berharap perubahan ini dapat meningkatkan dan memudahkan pelayanan daerah kepada masyarakat. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal
Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan
Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja
DPRD Tanah Bumbu: Kami Saksikan Masyarakat Terganggu Aroma Sampah Tak Sedap
Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA
Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD
Pimpinan DPRD Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Salah Satu Tokoh Penuntut Tanah Bumbu
Peristiwa 7 Februari, Wakil Ketua DPRD Tanbu Ajak Hidupkan Nilai-nilai Perjuangan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:30 WIB

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:16 WIB

Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:27 WIB

DPRD Tanah Bumbu: Kami Saksikan Masyarakat Terganggu Aroma Sampah Tak Sedap

Senin, 2 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Kamis, 5 Mar 2026 - 15:30 WIB

Tanah Bumbu

Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:53 WIB