TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan empat poin dalam pemandangan umum terhadap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Bersujud. Kamis, (14/12/2023).
Rapat paripurna Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Bersujud, dipimpin oleh Wakil II DPRD Tanbu, Harmanuddin.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui juru bicaranya, Pitoyo, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Tanbu, Zairullah Azhar telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Bersujud.
Farksi PDIP memberikan empat poin Pandangan Umum mengenai Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud.
Pertama, pada pasal 4 dinyatakan mengenai penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah pada PT Air Minum Bersujud sampai tahun 2023 telah disetor dan tempatkan sebesar Rp 211.533.526.401.
Adapun rincian setor kepada PT AMB yaitu, pendapatan modal daerah berupa uang sebesar Rp 46.125.682.206,00, dan pendataan modal berupa barang di daerah sebesar Rp 165.407.843.835,00.
“Tapi sayangnya tidak sampaikannya rincian masing-masing, tolong rinciannya bisa disampaikan,” pintanya.
Kedua, bagaimana persiapan perencanaan mengenai penyertaan modal tahun anggran 2024 sampai tahun anggaran 2026.
Ketiga, bagaimana persiapan serah terima daerah yang akan dilakukan antara pengelolaan barang dengan direktur PT Air Minum Bersujud (perseroda) sesuai maksud pasal 7 dan pasal 8 raperda.
Pitoyo, mengungkapkan Fraksi PDIP bersepakat akan berkomitmen atas Raperda Kabupaten Tanbu tentang penyertaan modal Pemerintah daerah pada perushaan Perseroda Air minum bersujud.
“Maka fraksi PDI Perjuangan setuju untuk melakukan pembahasan lebih lanjut untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan tata tertip DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,” sebutnya.
Adapun maksud dan tujuan dari fraksi PDIP menyepakati raperda tersebut, agar pembahasan dan pembicaraan raperda tersebut dapat dibahas lebih cermat, akurat, konferensif dan sistimatis serta, detail. (OA)