Erick Thohir Punya Kewenangan Berhentikan Direksi dan Komisaris Danantara

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan membawahi dua holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Kedua perusahaan induk yang dibentuk untuk membantu kinerja BPI Danantara.

Menteri BUMN, Erick Thohir, memiliki wewenang menunjuk dan memberhentikan dewan direksi dan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

Menteri BUMN dan BPI Danantara berwenang membentuk dua perusahaan induk. Hal ini diatur melalui Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Wewenang tersebut merujuk pada kepemilikan saham yang sepenuhnya digenggam oleh negara. Dimana pemerintah melalui Kementerian BUMN memegang 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.

Dilansir dari Okezone, saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa memiliki hak-hak istimewa paling sedikit sebagai hak untuk menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk mengusulkan agenda RUPS, hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bahsanuddin Sampaikan Komunikasi dengan Komunitas Intelijen Sangat Penting

Selanjutnya, hak untuk menetapkan pedoman atau kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan jasa, informasi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan pengawasan internal.

Kemudian, hukum dan kepatuhan, program tanggung jawab sosial dan lingkungan, program environmental, social, and governance (ESG), hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris atas persetujuan Presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Dalam Pasal lain, beleid tersebut juga ditegaskan bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat bertindak sebagai regulator, menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Adapun Holding Investasi bertugas mengelola dividen BUMN, pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara.

Sedangkan Holding Operasional melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain, tugas ini tetap didasarkan pada arahan menteri dan badan.

Baca Juga :  Rahmat Trianto: Kami Akan Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional terdiri atas satu Direktur Utama dan satu atau lebih anggota Direksi.

Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional. Dalam hal Direksi Holding terdiri atas dua orang anggota atau lebih, maka pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Untuk Dewan Komisaris Holding juga terdiri atas satu komisaris utama, satu anggota Dewan Komisaris, dan satu anggota Dewan Komisaris Independen.

Komisaris Utama Holding merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN. Adapun anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur profesional.

’Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat eselon I’, demikian bunyi Pasal 3AH Ayat (4) UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dikutip Minggu (23/2/2025). (E)

Berita Terkait

COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya
Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda
Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali
Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut
Akibat Jalan Longsor 171 Satui, PT Arutmin Hibahkan Jalan Alternatif
Usai Meeting Polri-Bulog, Polres Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah
Jhonlin Group Bagikan 2.000 Paket Sembako

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WITA

COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02 WITA

Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05 WITA

Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33 WITA

Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:35 WITA

Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:39 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih 4 Penghargaan Ajang HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:28 WITA

Nasional

COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WITA

Tanah Bumbu

Asisten II Tanah Bumbu: PAD Naik 10 Persen

Senin, 3 Agu 2026 - 20:59 WITA