Erick Thohir Punya Kewenangan Berhentikan Direksi dan Komisaris Danantara

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan membawahi dua holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Kedua perusahaan induk yang dibentuk untuk membantu kinerja BPI Danantara.

Menteri BUMN, Erick Thohir, memiliki wewenang menunjuk dan memberhentikan dewan direksi dan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

Menteri BUMN dan BPI Danantara berwenang membentuk dua perusahaan induk. Hal ini diatur melalui Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wewenang tersebut merujuk pada kepemilikan saham yang sepenuhnya digenggam oleh negara. Dimana pemerintah melalui Kementerian BUMN memegang 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.

Dilansir dari Okezone, saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa memiliki hak-hak istimewa paling sedikit sebagai hak untuk menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk mengusulkan agenda RUPS, hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, hak untuk menetapkan pedoman atau kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan jasa, informasi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan pengawasan internal.

Baca Juga :  Jokowi Minta Wilayah Penyangga IKN Suplai Kebutuhan Pangan

Kemudian, hukum dan kepatuhan, program tanggung jawab sosial dan lingkungan, program environmental, social, and governance (ESG), hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris atas persetujuan Presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Dalam Pasal lain, beleid tersebut juga ditegaskan bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat bertindak sebagai regulator, menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Adapun Holding Investasi bertugas mengelola dividen BUMN, pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara.

Sedangkan Holding Operasional melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain, tugas ini tetap didasarkan pada arahan menteri dan badan.

Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional terdiri atas satu Direktur Utama dan satu atau lebih anggota Direksi.

Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional. Dalam hal Direksi Holding terdiri atas dua orang anggota atau lebih, maka pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Baca Juga :  Harta Syaifullah Tamliha Lebih Banyak dari Calon Petahana

Untuk Dewan Komisaris Holding juga terdiri atas satu komisaris utama, satu anggota Dewan Komisaris, dan satu anggota Dewan Komisaris Independen.

Komisaris Utama Holding merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN. Adapun anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur profesional.

’Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat eselon I’, demikian bunyi Pasal 3AH Ayat (4) UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dikutip Minggu (23/2/2025). (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel
Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE
Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah
Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak
Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris
Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers
Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil
Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kenalkan Gemas Sagan B2SA di SMKS Kodeco

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:20 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Masyarakat Bantaran Sungai Usulkan Normalisasi Sungai

Jumat, 5 Des 2025 - 13:53 WIB