JAKARTA, Goodnews.co.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan membawahi dua holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Kedua perusahaan induk yang dibentuk untuk membantu kinerja BPI Danantara.
Menteri BUMN, Erick Thohir, memiliki wewenang menunjuk dan memberhentikan dewan direksi dan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
Menteri BUMN dan BPI Danantara berwenang membentuk dua perusahaan induk. Hal ini diatur melalui Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wewenang tersebut merujuk pada kepemilikan saham yang sepenuhnya digenggam oleh negara. Dimana pemerintah melalui Kementerian BUMN memegang 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.
Dilansir dari Okezone, saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa memiliki hak-hak istimewa paling sedikit sebagai hak untuk menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk mengusulkan agenda RUPS, hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, hak untuk menetapkan pedoman atau kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan jasa, informasi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan pengawasan internal.
Kemudian, hukum dan kepatuhan, program tanggung jawab sosial dan lingkungan, program environmental, social, and governance (ESG), hak untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris atas persetujuan Presiden, dan hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Dalam Pasal lain, beleid tersebut juga ditegaskan bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat bertindak sebagai regulator, menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Adapun Holding Investasi bertugas mengelola dividen BUMN, pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara.
Sedangkan Holding Operasional melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain, tugas ini tetap didasarkan pada arahan menteri dan badan.
Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional terdiri atas satu Direktur Utama dan satu atau lebih anggota Direksi.
Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional. Dalam hal Direksi Holding terdiri atas dua orang anggota atau lebih, maka pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Untuk Dewan Komisaris Holding juga terdiri atas satu komisaris utama, satu anggota Dewan Komisaris, dan satu anggota Dewan Komisaris Independen.
Komisaris Utama Holding merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN. Adapun anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur profesional.
’Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat eselon I’, demikian bunyi Pasal 3AH Ayat (4) UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dikutip Minggu (23/2/2025). (E)