Eksekutif Ajukan 3 Raparda Penting

- Editor

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pengajuan 3 raperda usulan eksekutif. Senin, (7/2/2022).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 3 buah raperda, dan raperda ini diharapkan dapat segera dibahas di DPRD sampai pada tingkat pengesahan, mengingat urgensi ke tiga raperda tersebut. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Mariani menjelaskan dalam rapat paripurna bahwa raperda pertama adalah tentang susunan perangkat daerah.

“Pertama, raperda tentang susunan perangkat daerah, peraturan daerah tentang perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.” Kata Mariani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Urusan pemerintahan biasanya ada dua, pertama urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Pada konkuren terdapat penetapan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari hal yang menjadi kewenangan daerah yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan non pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

Diantara urusan wajib adalah pendidikan, kesehatan, penataan umum dan penataan ruang, dan sebagainya. Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, dan sebagainya.

Baca Juga :  Disdik Tanah Bumbu Terima 5 Penghargaan

Urusan pemerintahan pilihan diantaranya, kelautan, dan perikanan, pariwisata, pertanian, perindustrian, dan sebagainya.

Mariani menjelaskan bahwa perubahan perangkat daerah juga berkaitan dengan kedekatan karakteristik, fungsi dan ukuran yang tepat, dan pelayanan publik.

“Kami sinergikan dengan kedekatan karakteristik, dan keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintah. Penataan organisasi perangkat daerah juga dilakukan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran, juga berdasarkan pada peningkatan pelayanan publik.” Katanya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Usulan raperda perangkat daerah ini juga diharapkan dapat segera menjadi dasar dalam penyusunan KUA PPAS tahun 2023.

“Kami berharap raperda susunan perangkat daerah ini dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS 2023 dan berkesinambungan dengan raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.” Lanjutnya.

Raparda kedua adalah retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya IMB, dan sudah ada peraturan perundang-undangan yang memayungi. Oleh karena itu, dibutuhkan segera ketetapan hukum untuk melakukan pemungutan retribusi.

Sementara izin bangunan bagi pemilik bangunan yang telah memperoleh izin bangunan dari pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, maka izin mereka tetap berlaku. Bagi bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung maka harus mengurus laik fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Satpol PP dan Damkar Tanbu Sosialisasi Sipenerda

Raperda ketiga, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengatur pemilihan kepala desa dalam kondisi non alam Covid-19 sehingga diperlukan penyusuaian dan penyusunan kembali terhadap peraturan daerah terkait dengan pemilihan kepala desa.

Peraturan daerah ini juga sebagai pedoman, jaminan kepastian hukum dan landasan, untuk mengatur mekanisme tentang pemilihan, pemangkatan, dan pemberhentian kepala desa, serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau atau bergelombang yang menjadi dasar dalam menentukan bagi panitia kabupaten, panitia pengawas kecamatan dan panitia pemilihan tingkat desa.

Mariani mengungkapkan dalam rapat paripurna masa sidang ke 1 tahun 2022, bahwa tahun ini akan dilaksanakan pemilihan kepada desa secara serentak atau bergelombang di 12 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia
Dispersip Tanbu Datangkan Tokoh Pendongeng Nasional tanggal 13-18 Oktober 2025
Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu
Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel
Dispersip Tanbu Gelar Festival Literasi Beraksi 2025
Pemkab Tanbu Kupas Persoalan Izin Lingkungan dan Bangunan
Andi Rudi Latif Lantik Wisnu Sebagai Asisten I Setda Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Dispersip Tanbu Datangkan Tokoh Pendongeng Nasional tanggal 13-18 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Gandeng dr Boyke, Pemkab Tanbu Tingkatkan Kapasitas Ketua TP PKK Desa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bakti Sosial PSM ke-12 Kalsel

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:40 WIB

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB