TANAH BUMBU – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pengajuan 3 raperda usulan eksekutif. Senin, (7/2/2022).
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 3 buah raperda, dan raperda ini diharapkan dapat segera dibahas di DPRD sampai pada tingkat pengesahan, mengingat urgensi ke tiga raperda tersebut. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Mariani menjelaskan dalam rapat paripurna bahwa raperda pertama adalah tentang susunan perangkat daerah.
“Pertama, raperda tentang susunan perangkat daerah, peraturan daerah tentang perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.” Kata Mariani.
Urusan pemerintahan biasanya ada dua, pertama urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Pada konkuren terdapat penetapan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari hal yang menjadi kewenangan daerah yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan non pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
Diantara urusan wajib adalah pendidikan, kesehatan, penataan umum dan penataan ruang, dan sebagainya. Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, dan sebagainya.
Urusan pemerintahan pilihan diantaranya, kelautan, dan perikanan, pariwisata, pertanian, perindustrian, dan sebagainya.
Mariani menjelaskan bahwa perubahan perangkat daerah juga berkaitan dengan kedekatan karakteristik, fungsi dan ukuran yang tepat, dan pelayanan publik.
“Kami sinergikan dengan kedekatan karakteristik, dan keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintah. Penataan organisasi perangkat daerah juga dilakukan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran, juga berdasarkan pada peningkatan pelayanan publik.” Katanya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Usulan raperda perangkat daerah ini juga diharapkan dapat segera menjadi dasar dalam penyusunan KUA PPAS tahun 2023.
“Kami berharap raperda susunan perangkat daerah ini dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS 2023 dan berkesinambungan dengan raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.” Lanjutnya.
Raparda kedua adalah retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya IMB, dan sudah ada peraturan perundang-undangan yang memayungi. Oleh karena itu, dibutuhkan segera ketetapan hukum untuk melakukan pemungutan retribusi.
Sementara izin bangunan bagi pemilik bangunan yang telah memperoleh izin bangunan dari pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, maka izin mereka tetap berlaku. Bagi bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung maka harus mengurus laik fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda ketiga, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengatur pemilihan kepala desa dalam kondisi non alam Covid-19 sehingga diperlukan penyusuaian dan penyusunan kembali terhadap peraturan daerah terkait dengan pemilihan kepala desa.
Peraturan daerah ini juga sebagai pedoman, jaminan kepastian hukum dan landasan, untuk mengatur mekanisme tentang pemilihan, pemangkatan, dan pemberhentian kepala desa, serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau atau bergelombang yang menjadi dasar dalam menentukan bagi panitia kabupaten, panitia pengawas kecamatan dan panitia pemilihan tingkat desa.
Mariani mengungkapkan dalam rapat paripurna masa sidang ke 1 tahun 2022, bahwa tahun ini akan dilaksanakan pemilihan kepada desa secara serentak atau bergelombang di 12 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (MAS)