Eksekutif Ajukan 3 Raparda Penting

- Editor

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pengajuan 3 raperda usulan eksekutif. Senin, (7/2/2022).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 3 buah raperda, dan raperda ini diharapkan dapat segera dibahas di DPRD sampai pada tingkat pengesahan, mengingat urgensi ke tiga raperda tersebut. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Mariani menjelaskan dalam rapat paripurna bahwa raperda pertama adalah tentang susunan perangkat daerah.

“Pertama, raperda tentang susunan perangkat daerah, peraturan daerah tentang perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.” Kata Mariani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Urusan pemerintahan biasanya ada dua, pertama urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Pada konkuren terdapat penetapan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari hal yang menjadi kewenangan daerah yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan non pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

Diantara urusan wajib adalah pendidikan, kesehatan, penataan umum dan penataan ruang, dan sebagainya. Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, dan sebagainya.

Baca Juga :  Jukung Ramaikan Malam Ta'aruf MTQN ke-29 di Kalsel

Urusan pemerintahan pilihan diantaranya, kelautan, dan perikanan, pariwisata, pertanian, perindustrian, dan sebagainya.

Mariani menjelaskan bahwa perubahan perangkat daerah juga berkaitan dengan kedekatan karakteristik, fungsi dan ukuran yang tepat, dan pelayanan publik.

“Kami sinergikan dengan kedekatan karakteristik, dan keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintah. Penataan organisasi perangkat daerah juga dilakukan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran, juga berdasarkan pada peningkatan pelayanan publik.” Katanya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Usulan raperda perangkat daerah ini juga diharapkan dapat segera menjadi dasar dalam penyusunan KUA PPAS tahun 2023.

“Kami berharap raperda susunan perangkat daerah ini dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS 2023 dan berkesinambungan dengan raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.” Lanjutnya.

Raparda kedua adalah retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya IMB, dan sudah ada peraturan perundang-undangan yang memayungi. Oleh karena itu, dibutuhkan segera ketetapan hukum untuk melakukan pemungutan retribusi.

Sementara izin bangunan bagi pemilik bangunan yang telah memperoleh izin bangunan dari pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, maka izin mereka tetap berlaku. Bagi bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung maka harus mengurus laik fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Misi Zairullah Bangun Kesejahteraan Masyarakat

Raperda ketiga, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengatur pemilihan kepala desa dalam kondisi non alam Covid-19 sehingga diperlukan penyusuaian dan penyusunan kembali terhadap peraturan daerah terkait dengan pemilihan kepala desa.

Peraturan daerah ini juga sebagai pedoman, jaminan kepastian hukum dan landasan, untuk mengatur mekanisme tentang pemilihan, pemangkatan, dan pemberhentian kepala desa, serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau atau bergelombang yang menjadi dasar dalam menentukan bagi panitia kabupaten, panitia pengawas kecamatan dan panitia pemilihan tingkat desa.

Mariani mengungkapkan dalam rapat paripurna masa sidang ke 1 tahun 2022, bahwa tahun ini akan dilaksanakan pemilihan kepada desa secara serentak atau bergelombang di 12 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bupati Tanbu Sambut 16 Dokter Internship di RSUD Andi Abdurrahman Noor
Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra
Bupati Andi Rudi Latif Kunjungi AKABI Jajaki Kerjasama Pengembangan SDM
Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif
Datangkan Narsum LAN, Pemkab Tanbu Dorong Kapasitas Kepemimpinan Pejabat SKPD
Ikuti Arahan Presiden, Andi Rudi Latif Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Tanah Bumbu Gandeng UWG Malang Percepat Peningkatan SDM dan Teknologi

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:12 WIB

Bupati Tanbu Sambut 16 Dokter Internship di RSUD Andi Abdurrahman Noor

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Terharu, Sumarni Terima Bantuan Bupati Andi Rudi Latif

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:39 WIB

Datangkan Narsum LAN, Pemkab Tanbu Dorong Kapasitas Kepemimpinan Pejabat SKPD

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah

Kamis, 19 Feb 2026 - 22:08 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:50 WIB