Tanah Bumbu, Formasi CPNS 2019 Terima Surat Keputusan PNS

Avatar photo

- Editor

Senin, 14 Februari 2022 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 135 CPNS menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman kantor Bupati Tanah Bumbu saat apel gabungan pagi. Senin, (14/2/2022).

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani, menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil sebanyak 135 orang saat apel gabungan di halaman kantor Bupati Tanah Bumbu.

Mariani mengatakan bahwa penyerahan ini diberikan secara simbolis kepada 135 pegawai yang terdiri dari tenaga bidan, dokter, guru, dan analis informatika.

Baca Juga :  Serentak, Penajaman Program 144 Desa 5 Kelurahan

“Penerimaan SK PNS hari ini merupakan lulusan CPNS tahun 2019, dengan diterimanya SK ini mereka sudah mempunyai ketetapan di mana mereka bertugas,.” Jelas Mariani.

Penyerahan SK secara simbolik ini, kata Mariani, berpesan agar mereka yang baru saja menerima SK dapat bekerja dengan baik.

Rekrutmen CPNS ini mulai tanggal 13-24 November 2019. Dengan jumlah formasi sebanyak 145 yang terdiri pelamar umum dan disabilitas. BPD pada saat itu membuka 3 lamaran bagi penyandang disabilitas. 2 orang tenaga teknis dan 1 orang guru.

Baca Juga :  Kesbangpol Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 5 Kilometer

Sedangkan formasi umum sebanyak 142 terdiri dari 77 tenaga guru, 31 tenaga teknis, dan 34 tenaga kesehatan.

Selanjutnya dari 145 lowongan, sebanyak 135 berhasil terjaring dan dinyatakan lulus dalam tes CPNS. Merekan yang lulus tes menerima SK CPNS pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021 yang diserahkan oleh Bupati Sudian Noor pada saat itu.

Baca Juga :  Orientasi Anak Yatim Sebelum Masuk Asrama

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Nomor 94 Tahun 2022 disebutkan bagi pegawai yang tidak masuk kerja atau melanggar disiplin dapat diberikan teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi yang diberikan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemotongan tunjangan, sampai pemberhentian dari PNS. (MAS)

Berita Terkait

Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas
Panggung Utama Mappanre ri Tasi’e Tampilkan Tari Kolosal Puanna Dekke
Zairullah Azhar: RPJPD 2025-2045 Perlu Dukungan Semua Pihak
Dekranasda se-Kalsel Ikuti Pameran Expo Mappanre ri Tasi’e
Dinsos Tanbu Pamerkan Layanan Pemberdayaan, Rehabilitasi, dan Perlindungan Sosial
Empat Bulan Berjalan, Disbudporpar Realisasi PAD Rp 646 Juta
Artis Ikke Nurjanah Temui Anak Yatim di Istana
Zairullah Azhar Resmikan Auditorium 7 Februari Pagatan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 17:06 WIB

Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas

Senin, 22 April 2024 - 16:52 WIB

Panggung Utama Mappanre ri Tasi’e Tampilkan Tari Kolosal Puanna Dekke

Senin, 22 April 2024 - 16:44 WIB

Zairullah Azhar: RPJPD 2025-2045 Perlu Dukungan Semua Pihak

Senin, 22 April 2024 - 16:33 WIB

Dekranasda se-Kalsel Ikuti Pameran Expo Mappanre ri Tasi’e

Senin, 22 April 2024 - 16:20 WIB

Dinsos Tanbu Pamerkan Layanan Pemberdayaan, Rehabilitasi, dan Perlindungan Sosial

Minggu, 21 April 2024 - 22:41 WIB

Artis Ikke Nurjanah Temui Anak Yatim di Istana

Minggu, 21 April 2024 - 21:14 WIB

Zairullah Azhar Resmikan Auditorium 7 Februari Pagatan

Sabtu, 20 April 2024 - 21:07 WIB

Berkah Melimpah, Zairullah Azhar: Pesta Mappanre ri Tasi’e Sebagai Rasa Syukur

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas

Senin, 22 Apr 2024 - 17:06 WIB

Tanah Bumbu

Zairullah Azhar: RPJPD 2025-2045 Perlu Dukungan Semua Pihak

Senin, 22 Apr 2024 - 16:44 WIB

Tanah Bumbu

Dekranasda se-Kalsel Ikuti Pameran Expo Mappanre ri Tasi’e

Senin, 22 Apr 2024 - 16:33 WIB