DPRD Tanbu Uji Publik Draf Raperda Kesehatan

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tim Penyusun Naskah Akademik Draf Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kesehatan di DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/9/2023), dihadiri Dinas Kesehatan, IDI, Puskesmas, dan para undangan lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Erwin, melakukan uji publik terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Tujuan diselenggarakan uji publik untuk mendapatkan masukan terhadap draf Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjadi Peraturan Daerah.

Tim Penyusun Naskah Akademik draf Penyelenggaraan Kesehatan dari Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri Hadin, menyampaikan para peserta uji publik agar dapat memberikan masukan terhadap draf Rancangan Perda Penyelenggara Kesehatan.

“Besar harapan kami untuk penyempurnaan naskah akademik, meminta masukan dari bapak ibu sekalian, sebelum nantinya akan kita bawa ke tahapan-tahap selanjutnya,” kata Fikri Hadin.

Baca Juga :  Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Ia menyebutkan setidaknya ada tiga landasan tinjauan dasar Penyelenggaraan Kesehatan yaitu, filosofis, sosialis, dan yuridis. Bagaimana pun, Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

”Tugas negaralah kiranya untuk menjamin hak kesehatan ini, melekat kepada seluruh warga negaranya,” katanya.

Tak terkecuali pemerintah daerah membuat aturan agar sekiranya hak kesehatan bagi masyarakat dapat diperoleh.

Ia menyebutkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah disebutkan tentang hak dan kewajiban Kesehatan, penyelenggara bidang kesehatan, manusia kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, pendanaan, pelayan dan perawatan di rumah, sangsi, ketentuan pendidikan, dan pidana, yang semuanya disusun dalam 28 bab.

Baca Juga :  10 Ramadhan Terakhir, DPRD Tanbu Sahkan 2 Perda Penting

Oleh karena itu, ia menyampaikan, tim membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan pengkajian terhadap undang-undang yang ada di atasnya atau yang lebih tinggi. Sebab jika Peraturan Daerah yang dibuat ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka Peraturan Daerah akan menjadi sia-sia.

“Kalau kita men-draf ini bertentangan dengan undang-undang yang baru, sama juga sia-sia. Karena akan ditolak pada saat fasilitasi karena bertentangan dengan kewenangan,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para undangan yang hadir dalam pertemuan uji publik untuk memberikan masukan, atau perbaikan, atau hal-hal tehnis yang perlu diketahui.

Sehingga nantinya pada tahap harmonisasi di tahap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak tidak terjadi kendala. (MAS)

Berita Terkait

Aklamasi, Andrean Atma Maulani Kembali Pimpin PBSI Tanah Bumbu Periode 2026–2030
Rancangan Pendapatan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp 2.8 Triliun
Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja
Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas
Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III
Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
DPRD Tanah Bumbu Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Aklamasi, Andrean Atma Maulani Kembali Pimpin PBSI Tanah Bumbu Periode 2026–2030

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:32 WITA

Rancangan Pendapatan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp 2.8 Triliun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III

Berita Terbaru