TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat kerja gabungan komisi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dalam rangka menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Rapat ini berfokus pada Sosialisasi Penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Tanbu melalui sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), di gelar di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanbu, I Wayan Sudarma, Sos., hadir Ketua Komisi III Andi Asdar Wijaya, SE, menyampaikan bahwa pihaknya menekankan Pokir bukanlah sekadar daftar keinginan normatif anggota dewan, melainkan instrumen krusial yang menyerap kebutuhan riil masyarakat di lapangan melalui kegiatan reses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pokir adalah kristalisasi dari denyut nadi dan kebutuhan masyarakat yang ditangkap melalui reses. Ini adalah instrumen penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar pembangunan tepat sasaran dan menyentuh akar rumput,” ujar I Wayan Sudarma.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa niat baik tersebut harus dibarengi dengan pemahaman regulasi teknis yang ketat, terutama terkait penggunaan sistem SIPD yang seringkali menjadi kendala karena keterbatasan “kamus usulan.”
Sementara itu, perwakilan Bapeddalitbang Tanbu dari tim teknis pihaknya memaparkan laporan bahwa proses penginputan Pokir untuk tahun perencanaan 2027 untuk mekanisme tahun ke-2 sudah dapat dimulai. Berdasarkan surat kepala daerah, seluruh usulan diharapkan terselesaikan paling lambat pada 28 Februari 2026.
“Waktu kita kali ini lebih ketat. Kami berharap sebelum akhir Februari semua usulan sudah masuk ke sistem, sehingga pada bulan Maret kita memiliki waktu yang cukup untuk proses verifikasi dan validasi sebelum pelaksanaan Musrenbang,” jelas perwakilan Bappedalitbang0.
Terdapat beberapa poin teknis penting yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut, yakni:
- Penentuan prioritas yaitu, anggota dewan diminta memberikan kode prioritas dengan skala 1-50 pada setiap usulan guna memudahkan proses pemilahan jika terjadi keterbatasan anggaran.
- Detail lokasi dan substansi yaitu, usulan harus mendetail, misalnya pembangunan jalan harus merinci apakah berupa aspal atau pengerasan, lengkap dengan titik koordinat/lokasi yang akurat guna menghindari kesalahan data.
- Kamus usulan yaitu, tiap usulan harus menyesuaikan dengan Kamus Usulan yang tersedia di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menjamin kesesuaian teknis.
Rapat ditutup dengan simulasi penggunaan akun user ID anggota DPRD pada sistem SIPD. Pihak legislatif berharap agar ke depannya tidak ada lagi aspirasi rakyat yang tercecer hanya karena kendala teknis atau administrasi.
“Mari kita perkuat sinergitas antara administratif (eksekutif) dan legislatif ini untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu tercapai secara merata,” pungkas I Wayan Sudarma. (Iq)











