DPRD Tanah Bumbu Sahkan 14 Perda Sepanjang Tahun 2023

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengesahkan 14 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2023.

Ketua DPRD  Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA, SE, MH, (Almarhum) dan penggantinya Andrean Atma Maulani, SH, SE, sepanjang 2023 berhasil mengesahkan 14 Perda, terdiri dari 11 usulan Bupati Tanah Bumbu dan 3 usulan inisiatif DPRD.

Adapun 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sepanjang tahun 2023 adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Penyeleggaraan Kesehatan
  3. Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  5. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. Penyelenggaraan Jalan
  7. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
  8. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Mayarakat
  9. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  10. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042
  11. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PDAM Bersujud (PERSERODA)
  12. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  13. Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
  14. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga :  Fraksi Gabungan PAN-NasDem Harap Eksekutif Fokus Kebutuhan Aktual Masyarakat

Kemudian 3 dari 14 Perda itu merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu, yaitu Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Tanbu, Muhammad Jaelani, SH, M. Hum, melalui Fatmi Wardani, saat dihubungi Goodnews.co.id di kantor DPRD, Rabu (21/2/2024), mengatakan usulan Raperda merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Fraksi NasDem Sejahtera: Optimalkan Anggaran untuk Masyarakat Kecil

Anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2019-2024 kemungkinan akan berakhir masa jabatan pada bulan Agustus 2024. DPRD Tanah Bumbu memiliki 35 kursi terdiri 13 kursi Partai PDIP, 6 kursi Gerindra, 5 kursi PKB, 6 kursi Golkar, 2 kursi PAN, 1 kursi PPP, 1 kursi NasDem, 1 kursi PKS. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi
PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus
Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa
Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke499 Kota Banjarmasin
Anggota DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Pasca Kebakaran
Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Ketua DPRD Tanbu Bacakan Pembukaan UU 45

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:11 WIB

PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:49 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Nyatakan Siap Perkuat Layanan Posyandu

Rabu, 15 Okt 2025 - 19:50 WIB