DPRD Tanah Bumbu Sahkan 14 Perda Sepanjang Tahun 2023

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengesahkan 14 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2023.

Ketua DPRD  Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA, SE, MH, (Almarhum) dan penggantinya Andrean Atma Maulani, SH, SE, sepanjang 2023 berhasil mengesahkan 14 Perda, terdiri dari 11 usulan Bupati Tanah Bumbu dan 3 usulan inisiatif DPRD.

Adapun 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sepanjang tahun 2023 adalah:

  1. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Penyeleggaraan Kesehatan
  3. Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  5. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. Penyelenggaraan Jalan
  7. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
  8. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Mayarakat
  9. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  10. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042
  11. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PDAM Bersujud (PERSERODA)
  12. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  13. Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
  14. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga :  Rusli Tinjau Pembangunan RSUD Stagen

Kemudian 3 dari 14 Perda itu merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu, yaitu Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Tanbu, Muhammad Jaelani, SH, M. Hum, melalui Fatmi Wardani, saat dihubungi Goodnews.co.id di kantor DPRD, Rabu (21/2/2024), mengatakan usulan Raperda merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2019-2024 kemungkinan akan berakhir masa jabatan pada bulan Agustus 2024. DPRD Tanah Bumbu memiliki 35 kursi terdiri 13 kursi Partai PDIP, 6 kursi Gerindra, 5 kursi PKB, 6 kursi Golkar, 2 kursi PAN, 1 kursi PPP, 1 kursi NasDem, 1 kursi PKS. (E)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB
DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana
DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027
Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial
Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika
PT PLN Batulicin Belum Putuskan Kompensasi Mati Lampu bagi Warga
Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes
DPRD Tanah Bumbu Nilai Perusahaan Belum Tepati Kesepakatan Atasi Debu Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Komisi II DPRD Tanbu Monitoring Area Operasional PT BIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:52 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Langkah Cepat PT BIB Tangani Debu di Angsana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:00 WITA

DPRD Tanbu Soroti Keterbukaan Anggaran dan Prioritas Tahun Anggaran 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Gatriwara Tanbu Ajak Pelajar Bijak Manfaatkan Media Sosial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Ketua Banggar DPRD Tanah Bumbu Tak Ingin Kesepakatan KUA-PPAS Hanya Retorika

Berita Terbaru

Kotabaru

GENSAI Movement Gelar Pekan ASI Sedunia Kotabaru 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:19 WITA

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 06:37 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23

Jumat, 7 Agu 2026 - 06:31 WITA