DPRD Tanah Bumbu Sahkan 14 Perda Sepanjang Tahun 2023

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengesahkan 14 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2023.

Ketua DPRD  Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA, SE, MH, (Almarhum) dan penggantinya Andrean Atma Maulani, SH, SE, sepanjang 2023 berhasil mengesahkan 14 Perda, terdiri dari 11 usulan Bupati Tanah Bumbu dan 3 usulan inisiatif DPRD.

Adapun 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sepanjang tahun 2023 adalah:

  1. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Penyeleggaraan Kesehatan
  3. Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  5. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. Penyelenggaraan Jalan
  7. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
  8. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Mayarakat
  9. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  10. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042
  11. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PDAM Bersujud (PERSERODA)
  12. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  13. Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
  14. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga :  Kadis KPP Kalsel Monev Terpadu Kelautan dan Perikanan di Tanah Bumbu

Kemudian 3 dari 14 Perda itu merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu, yaitu Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Rumah Retak dan Jalan Rusak, Warga Lapor ke DPRD Tanbu

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Tanbu, Muhammad Jaelani, SH, M. Hum, melalui Fatmi Wardani, saat dihubungi Goodnews.co.id di kantor DPRD, Rabu (21/2/2024), mengatakan usulan Raperda merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2019-2024 kemungkinan akan berakhir masa jabatan pada bulan Agustus 2024. DPRD Tanah Bumbu memiliki 35 kursi terdiri 13 kursi Partai PDIP, 6 kursi Gerindra, 5 kursi PKB, 6 kursi Golkar, 2 kursi PAN, 1 kursi PPP, 1 kursi NasDem, 1 kursi PKS. (E)

Berita Terkait

Anggota DPRD Rahim dan Haris Fadillah Apresiasi Sosialisasi Anti Narkoba di PT ASDP
Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya
Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027
Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengabdian Mantan Kapolres Arief Prasetya
Badminton Road, Ketua DPRD Tanbu: Berikan Pengalan Bertanding Atlet Muda
Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan
Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Polres Bongkar Penyelundupan 2 Kg Sabu-sabu
Andi Rudi Latif Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap LPj Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:25 WITA

Anggota DPRD Rahim dan Haris Fadillah Apresiasi Sosialisasi Anti Narkoba di PT ASDP

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18 WITA

Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:15 WITA

Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:12 WITA

Badminton Road, Ketua DPRD Tanbu: Berikan Pengalan Bertanding Atlet Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:18 WITA

Sekretariat DPRD Tanbu Gelar FKP Sebagai Upaya Perbaikan Layanan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Makhruri Usulkan Jaringan Internet Desa Gunung Raya

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:18 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Paripurna DPRD, Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan KUA-PPAS 2027

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:15 WITA