TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengesahkan 14 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2023.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA, SE, MH, (Almarhum) dan penggantinya Andrean Atma Maulani, SH, SE, sepanjang 2023 berhasil mengesahkan 14 Perda, terdiri dari 11 usulan Bupati Tanah Bumbu dan 3 usulan inisiatif DPRD.
Adapun 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sepanjang tahun 2023 adalah:
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Penyeleggaraan Kesehatan
- Penyelenggaraan Pendidikan
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
- Penyelenggaraan Jalan
- Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Mayarakat
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PDAM Bersujud (PERSERODA)
- Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian 3 dari 14 Perda itu merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu, yaitu Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Tanbu, Muhammad Jaelani, SH, M. Hum, melalui Fatmi Wardani, saat dihubungi Goodnews.co.id di kantor DPRD, Rabu (21/2/2024), mengatakan usulan Raperda merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2019-2024 kemungkinan akan berakhir masa jabatan pada bulan Agustus 2024. DPRD Tanah Bumbu memiliki 35 kursi terdiri 13 kursi Partai PDIP, 6 kursi Gerindra, 5 kursi PKB, 6 kursi Golkar, 2 kursi PAN, 1 kursi PPP, 1 kursi NasDem, 1 kursi PKS. (E)