TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Kerja gabungan komisinya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2), di gelar di ruang rapat komisi I DPRRD, Selasa (3/3/2026).
Rapat ini dilaksanakan fokus membahas solusi dan aspirasi atas keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah di kawasan Pasar di Desa Batuah yang dinilai tidak maksimal dan menimbulkan bau tidak sedap.
Anggota Komisi II, Harmanuddin didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanbu H. Hasanuddin selaku pimpinan rapat, ia memaparkan bahwa tumpukan sampah di pemukiman warga Desa Batuah telah menjadi keresahan lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun pengangkutan rutin dilakukan, jeda waktu antara kedatangan armada pengangkut dari desa-desa sekitar dengan jadwal angkut truk DLH ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menyebabkan sampah kerap menyebar dan membusuk di lokasi.
“Kami sudah turun ke lapangan dan menyaksikan langsung. Masyarakat sangat terganggu dengan aroma tidak sedap karena posisi kontainer sampah yang terlalu dekat dengan pemukiman. Hari ini kita putuskan langkah konkret untuk menjawab aspirasi tersebut,” ujar Harmanuddin.
Hasil kesepakatan rapat ini menetapkan bahwa titik pembuangan sampah (TPS) yang saat ini berada di lingkungan padat penduduk akan digeser ke area eks terminal Pasar Batuah. Lokasi ini dipilih karena masih berada dalam wilayah otoritas pasar (GLK), namun jaraknya lebih jauh dari pemukiman warga sehingga dampak polusi udara dapat diminimalisir.
Kepala Desa Batuah, Mahluki, bersama tokoh penting masyarakatnya mendukung penuh langkah tersebut namun memberikan catatan kritis. Menurutnya, pemindahan lokasi hanya akan menjadi solusi jangka pendek jika manajemen waktu pengangkutan tidak diperbaiki.
“Kuncinya adalah memastikan setiap hari sampah habis terangkut. Jika hanya pindah tempat tapi sampah tetap menumpuk berhari-hari, dalam tiga atau empat bulan masalah yang sama akan muncul kembali,” ucap Mahluki.
Merespons hal tersebut, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tanbu, Indah Maya Suryanti, sepakat untuk mengevaluasi strategi di lapangan. Salah satu kendala teknis yang terungkap adalah ketidaksinkronan waktu antara motor sampah roda tiga milik desa dengan truk kontainer DLH. Seringkali, saat truk DLH sudah berangkat menuju TPA, armada desa baru tiba membawa sampah baru.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, rapat menyepakati dua poin teknis tambahan yakni.
Pertama, akan ada penambahan waktu tunggu, jadwal pengangkutan kontainer yang biasanya dilakukan pukul 09.00 WITA, akan diundur menjadi pukul 10.00 WITA untuk memberikan kesempatan bagi armada desa mengosongkan muatannya ke kontainer secara maksimal.
Kedua, pemisahan atau pemilahan sampah. Pihak DLH mengimbau masyarakat dan pengelola pasar untuk mulai memisahkan sampah organik dan anorganik guna mengurangi beban volume sampah dan meminimalisir bau menyengat akibat lindi.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I H.Bobby menambahkan, ia meminta DLH dan instansi terkait segera melakukan sosialisasi kepada kelompok pengolah sampah desa agar kesepakatan jadwal ini dipatuhi bersama.
“Kita menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Relokasi ini adalah jalan tengah agar akses pasar tetap berjalan, namun hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih tetap terpenuhi,” tutupnya. (Iq)











