GOWA, Goodnews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gowa menetapkan 17 orang sebagai tersangka berinisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, dan RM, diduga menggunakan uang palsu dalam kepentingan politik Pilkada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Misteri asal usul uang palsu diduga digunakan dalam kepentingan politik Pilkada di Provinsi Sulawesi Selatan mulai menemui titik terang. Polres Gowa menyita barang bukti berupa ratusan juta rupiah uang palsu serta mesin pencetaknya.
Polda Sulawesi Selatan kini memburu salah satu pengusaha ternama sekaligus politikus, Anhar Salahuddin Sampetoding atau ASS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Anhar disebut dalam pemeriksaan oleh para tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pembuatan uang palsu tersebut. Lokasi pembuatan uang palsu ini terungkap berada di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Anhar disebut sebagai pemodal utama dalam pembelian bahan baku cetak uang palsu, termasuk kertas konstruksi dan tinta impor. Anhar diketahui sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman dan Fatmawati Rusdi. Dalam struktur tim pemenangan yang diserahkan ke KPU, nama Anhar tercatat sebagai salah satu Dewan Penasehat urutan ke-22.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan, salah satu pasangan calon Gubernur dan Timnya di Kabupaten Gowa, juga diduga terlibat dalam tim pemenangan pasangan calon Bupati Gowa nomor urut 2, HT-DM.
Amiruddin menyebut, peredaran uang palsu di Provinsi Sulawesi Selatan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni triliun rupiah. Amiruddin menegaskan, jika uang palsu tersebut terbukti digunakan dalam praktik politik uang (money politik) maka pihak-pihak yang menggunakannya harus diproses secara hukum.
“Kami menduga kuat uang palsu ini tidak hanya beredar setelah Pilkada, tetapi juga sudah mulai disebarluaskan jauh sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Bahkan, dua pelaku pengedar uang palsu yang sempat diamankan di Polsek Bontomarannu Kabupaten Gowa yakni lelaki bernama Hasan Basri dan perempuan bernama Suci Rezki justru dilepaskan sebelum pilkada,” ungkap Amiruddin melalui Media Gempa Indonesia. (21/12/2024).
Amiruddin juga menyebut adanya seorang warga Bontomarannu yang dibebaskan di Tana Toraja (Tator) meski terlibat dalam peredaran uang palsu sebelum pilkada di Kabupaten Gowa.
Amiruddin menyoroti bahwa percetakan uang palsu ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyedia mesin cetak, importir bahan baku, hingga para pengedar dan pengguna.
Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat harus dijerat dengan pasal-pasal terkait, termasuk undang-undang tentang pemalsuan uang dan ancaman sanksi berat.
“Jangan hanya mereka yang mencetak dan mengedarkan yang diproses, tetapi juga mereka yang diduga menggunakan uang palsu ini dalam Pilkada. Ini adalah kejahatan besar yang bisa merusak tatanan demokrasi di Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Amiruddin.
Polda Sulawesi Selatan kini terus melakukan pengembangan kasus ini dan menargetkan penangkapan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, terutama ASS yang merupakan tim pemenangan calon Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman dan Fatmawati Rusdi.
Amiruddin berharap, kepada seluruh wartawan LSM agar mengawal kasus ini, karena ada kekhawatiran bahwa pelaku intelektual yang berinisial ASS dikeluarkan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak diupayakan ditangkap untuk membongkar uang palsu ini digunakan kemana. (Sumber: Media Gempa Indonesia).